Menkominfo yakin investor nasional segera masuk unicorn

id Rudiantara,berita palembang,startup unicorn,perusahaan rintisan,Menkominfo,investor nasional

Menkominfo yakin investor nasional segera masuk unicorn

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/17)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku optimistis investor dari perusahaan dalam negeri akan segera masuk untuk menyuntikkan dana ke perusahaan rintisan atau startup unicorn, perusahaan dengan valuasi menembus satu miliar dolar AS.

"Saya optimistis, tunggu sebentar lagi pasti akan ada investor nasional masuk ke unicorn," ujar Rudiantara dalam acara Indonesia-Australia Digital Forum 2018 di Jakarta, Kamis.

Masuknya investor asal Singapura Temasek dan Google, tutur dia, menunjukkan kepercayaan pada unicorn yang membuat aliran dana dari luar masuk. Masyarakat internasional pun dinilai menaruh kepercayaan pada sektor ekonomi digital Indonesia.

Apalagi pemerintah memberikan kemudahan untuk perusahaan rintisan dengan menerapkan regulasi yang tidak mempersulit pelaku ekonomi digital, seperti perusahaan rintisan yang tidak harus mengurus izin melainkan cukup melakukan registrasi.

"Ini juga momentum yang baik untuk investor nasional masuk agar mereka jua mendapat kue dari perkembangan unicorn Indonesia," tutur dia.

Jika investor nasional, khususnya investor besar masuk menggelontorkan uang ke dalam perusahaan rintisan, maka kepercayaan investor asing juga meningkat.

Ada pun untuk pembatasan kepemilikan saham investor asing di perusahaan perdagangan elektronik (e-commerce) lokal dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang digarap Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terdapat tiga batasan.

Batasan untuk melindungi perusahaan skala kecil dalam negeri agar tidak cepat-cepat dibeli investor asing tersebut adalah perusahaan dengan nilai pekerjaannya kurang dari Rp10 miliar, lalu Rp10 miliar sampai Rp100 miliar dan perusahaan yang nilainya di atas Rp100 miliar.

Untuk perusahaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar tidak boleh dimasuki investor asing, perusahaan dengan nilai Rp10 miliar sampai Rp100 miliar hanya boleh dimiliki asing sebesar 49 persen dan untuk perusahaan dengan nilai di atas Rp100 miliar boleh dimiliki asing sebesar 99,99 persen.
(T.D020/E. Sujatmiko)