Dana Desa Sumsel terealisasi 99,5 persen

id dana desa,pencairan dana desa,Anggaran dana desa,Kanwil Ditjen Perbendaharaan sumsel,Sudarso

Dana Desa Sumsel terealisasi 99,5 persen

Ilustrasi - Alokasi Dana Desa (Antarasumsel.com/grafis/den)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Anggaran dana desa di Sumatera Selatan realisasinya mencapai 99,5 persen dari total sebesar Rp2,3 triliun pada tahun 2017.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Selatan, Sudarso di Palembang, Jumat mengatakan, kalau dana desa realisasinya bagus sekitar 99,5 persen dari total Rp2,3 triliun pada tahun 2017.

Menurut dia, yang tidak terealisasi itu, karena ada yang semula statusnya desa beralih menjadi kelurahan.

Ia mengatakan, anggaran dana desa pada tahun 2018 ini tidak ada peningkatan tetap sebesar itu, namun ada perubahan kebijakan yang pertama pemberian pada desa-desa tertinggal.

Jadi kalau sebelumnya alokasi dasarnya sama, indeks permula sebesar 10 persen, sekarang alokasi dasarnya lebih memihak kepada desa-desa yang tertinggal, katanya.

Ia menyatakan, secara totalnya tetap untuk Sumatera Selatan, namun penerimaan perdesa berbeda, kalau desanya tertinggal sekarang agak naik dan desa yang lebih maju agak turun anggarannya. Jumlah desa di Sumsel sebanyak 2.852 desa.

Kemudian, lanjutnya, perubahan kebijakan yang lain lagi dengan arahan bapak Presiden bahwa penggunaan dana desa ini harus kas power, tunai untuk mendorong itu dilakukan kalau sebelumnya penyalurannya dibagi dua tahap, sekarang tiga tahap yaitu 20 persen 40 persen dan 40 persen.

Ia menjelaskan, sebesar 20 persen seharusnya sudah bisa dicairkan mulai Januari 2018 ini supaya bisa dipergunakan untuk proyek tersebut.

Namun, sampai saat ini untuk Sumatera Selatan belum ada yang mengajukan penyaluran tahap pertama penyebab utamanya adalah karena peraturan bupati/wali kota mengenai pengalokasian anggaran dana desa belum ditetapkan sebesar 10 persen, ujarnya.

Sementara mengenai apakah dana desa bisa digunakan untuk program padat karya, ia menyampaikan, ada untuk padat karya khususnya di infrasktruktur. Kalau padat karya arahan dari bapak Presiden kalau sudah padat karya kerja dengan menggunakan SDM di desa tersebut dan bahan-bahan di desa itu, selesai kerja langsung kasih tunai makanya diatur penyaluran tahap pertama sebesar 20 persen, namun di Sumsel masih belum ada pengajuannya.

Oleh karena itu, tinggal mendorong para bupati/wali kota supaya cepat tandatangani mengenai keputusan pengalokasian dana pendamping dana desa yang berasal dari APBD.

Dana desanya sudah, uangnya tersedia silahkan salurkan, tapi setiap desa memperoleh alokasi dana desa yang berasal dari APBD itu sebesar 10 persen dari dana transfer yang mereka terima nanti dibagi berapa jumlah desa di kabupaten atau kota tersebut, keputusan ini yang belum ditandatangani, katanya.
(T.KR-SUS/M019)