Dishub Sumsel menetapkan kuota 1.700 taksi daring

id taksi online,taksi daring,batas taksi online,berita palembang,dishub sumsel,go car,gojek,grab,grab car

Dishub Sumsel menetapkan kuota 1.700 taksi daring

Ilustrasi. (ANTARA/Insan Faizin Mubarak)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Dinas Perhubungan Sumatera Selatan menetapkan kuota taksi daring yang boleh beroperasi di provinsi ini sebanyak 1.700 kendaraan.

Kuota taksi daring itu dibagi dalam lima wilayah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2018, kata Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Nelson Firdaus di Palembang, Rabu.

Untuk wilayah I meliputi Kota Palembang, Banyuasin, dan Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan kuota 1.000 kendaraan, wilayah II meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Prabumulih, Muaraenim, dan Kabupaten Pali kuotanya 200 kendaraan.

Kemudian wilayah III meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir Selatan, Ogan Komering Timur ditetapkan kuotanya 150 kendaraan, dan wilayah IV meliputi Kabupaten Banyuasin, Musirawas, Kota Lubuk Linggau, dan Kabupaten Muratara ditetapkan kuota taksi daring 200 kendaraan, dan wilayah V meliputi Kabupaten Lahat, Empat Lawang, dan Kota Pagaralam ditetapkan kuota taksi daring hanya 150 kendaraan.

Kuota yang telah ditetapkan itu diharapkan segera dipenuhi pengemudi taksi daring dengan mengajukan permohonan izin operasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan seperti berada dalam naungan koperasi atau perusahaan dan memiliki SIM A Umum, katanya.

Menurut dia, kuota yang ditetapkan di lima wilayah itu jika telah dipenuhi pengemudi taksi daring yang diperkirakan saat ini beroperasi di wilayah Palembang melebihi dari kuota izin operasi yang ditetapkan itu bisa dilakukan penambahan.

Jika pengemudi taksi daring belum melakukan pengurusan izin dan memenuhi kuota yang ditetapkan mellaui Pergub No.2 itu, pihaknya belum akan melakukan penambahan kuota.

"Hinga sekarang ini baru ada lima pengemudi taksi daring yang sudah memenuhi persyaratan, jika kuota yang ditetapkan sudah dipenuhi baru kita lakukan revisi penambahan kuota,? ujarnya.

Dia mengharapkan pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) atau "online" itu untuk segera mengurus izin dan memenuhi seluruh aspek legalitas sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub No.20/2018.

Aspek legalitas yang harus dipenuhi pengemudi taksi daring di antaranya berkewajiban berbadan hukum, baik berupa Perseroan Terbatas (PT) maupun dalam bentuk Koperasi, dan setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR, dan harus memasang stiker sebagai tanda pembeda dengan taksi konvensional.

Sementara mengenai pengaturan tarif taksi daring, pengemudi bisa menerapkan tarif batas bawah dan atas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Sesuai Permenhub ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali sebesar Rp3.500 per km, sedangkan batas atas Rp6.000/km, kata Nelson.

Sementara sebelumnya Ketua DPD Asosiasi Driver Daring/Online Sumsel, Yoyon mengatakan anggotanya belum mengisi kuota yang ditetapkan tersebut karena masih melakukan pengurusan pembentukan Koperasi dan badan hukum PT.

Sambil menunggu pengurusan persyaratan perizinan itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah setempat melakukan perpanjangan waktu penerapan izin operasional bagi taksi daring, kata Yoyon.
(T.Y009/B015)