YLK Sumsel minta BPOM tingkatkan pengawasan pangan

id Yayasan Lembaga Konsumen,berita palembang,bpom,pengawasan makanan,Hibzon Firdaus

YLK Sumsel minta BPOM tingkatkan pengawasan pangan

Arsip- Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan zat formalin yang ditemukan pada makanan mie dan tahu yang dijual pedagang . (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/16) ()

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan meminta petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan meningkatkan pengawasan, terutama terhadap bahan pangan.

"Pihak BPOM dan instansi terkait diminta untuk lebih intensif melakukan tugas dan fungsinya sehingga dapat melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak dikonsumsi," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan Hibzon Firdaus di Palembang, Sabtu.

Ia memandang perlu meningkatkan kegiatan pengawasan produk barang dan makanan agar kasus beras oplosan dengan bentuk dan warnanya tidak layak konsumsi pada tahun lalu tidak terulang kembali. Apalagi, pada kondisi bergerak naiknya harga bahan pangan akhir-akhir ini.

Bahan pangan yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat peredarannya di pasaran harus benar-benar dijamin kualitasnya dan aman dikonsumsi, katanya.

Selain pengawasan bahan pangan, pihak berwenang juga diminta untuk melakukan peningkatan pengawasan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan makanan dalam kemasan dari luar negeri tanpa izin edar.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan dan laporan masyarakat selaku konsumen, sekarang ini masih terdapat aneka jenis produk yang dijual di pasaran tanpa dilengkapi label BPOM, izin edar, dan SNI.

Produk yang diduga tidak layak konsumsi dan ilegal itu perlu ditertibkan peredarannya karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat merusak pasar produk yang memiliki izin yang sah.

Produk tersebut, menurut dia, bisa merusak harga pasaran karena biasanya barang yang kualitasnya buruk dan ilegal, harganya lebih murah daripada barang yang dipasarkan sesuai dengan aturan.

Selain diperlukan pengawasan dan tindakan penertiban oleh pihak berwenang, untuk menghindari banyaknya warga menjadi konsumen produk tidak layak konsumsi.

Ia mengimbau masyarakat agar melakukan pengecekan fisik barang dan kemasan secara teliti terkait dengan izin perdagangan dan keterangan aman dari BPOM.

Jika masyarakat menemukan beras, produk makanan, obat, suplemen, produk alat kecantikan, dan produk lainnya yang bentuk, warna, dan baunya tidak seperti kondisi normal serta produk tidak memiliki izin edar, kata Hibzon, sebaiknya tidak membeli produk tersebut serta melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
(T.Y009/D007)