BPJS-TK gandeng kejaksaan tindak perusahaan

id BPJS Ketenagakerjaan,Arief Budiarto,proses hukum,menyejahterakan pekerja

BPJS-TK gandeng kejaksaan tindak perusahaan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto (ANTARA Sumsel/18/Dolly Rosana)

Palembang (Antaranews Sumsel) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kejaksaan untuk menindak sejumlah perusahaan "nakal" yang tidak memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2011.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budiarto di Palembang, Selasa, mengatakan, proses hukum ini menjadi pilihan karena perlindungan terhadap tenaga kerja ini merupakan amanat UU dalam upaya menyejahterakan pekerja.

"Ada dua hal yang kerap dilakukan perusahaan `nakal`, tidak mendaftarkan karyawannya atau mendaftarkan tapi tidak seluruhnya. Untuk itu, BPJS-TK mengandeng Kejaksaan yang dalam fungsinya memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara," kata Arief.

Ia mengatakan penegakan hukum ini juga bentuk upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan, apalagi pada 2018 ini negara menargetkan dapat mengcover 29,6 juta tenaga kerja dari program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Sementara itu, secara nasional diketahui jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi sementara ini tercatat hanya 23 juta jiwa dari total 140 juta jiwa angkatan kerja.

Untuk itu, pada tahun ini, BPJS-TK Wilayah Sumbagsel yang membawahi Sumsel, Babel, Jambi, Bengkulu dan Lampung ditargetkan meningkatkan jumlah kepesertaan sebesar 20 persen dibandingkan 2017.

Pada tahun ini ditargetkan 12.410 perusahaan dan 36.233 perusahaan aktif, sedangkan untuk tenaga kerja yakni 202.739 pekerja bukan penerima upah, 401.413 pekerja penerima upah, dan 1.019.161 pekerja jasa kontruksi.

Sedangkan untuk pekerja aktif, untuk pekerja bukan penerima upah 195.886 orang, pekerja penerima upah 1.007.222 orang, dan pekerja jasa kontruksi 814.865 orang.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki program Perisai (Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang akan terus disosialisasikan ke masyarakat.

"Rencana kami akan melakukan layanan "mobile" di pusat-pusat keramaian, misal di kegiatan cat free day. Selain itu, tentunya memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan sebagai mitra strategis kami," kata dia.