Jakarta (Antaranews Sumsel)- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah mempermudah dan mempercepat pencairan dana desa agar dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di kawasan perdesaaan.
"Kalau sebelumnya proses pencairan baru bisa dilakukan paling awal bulan Maret, maka mulai tahun ini kepala desa sudah bisa menerima dana desa pada Januari," ujar Mendes saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, persyaratan pencairan dipermudah yang mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan pemerintah desa dibuat lebih sederhana.
"Kami sudah melakukan evaluasi dari tahun lalu, untuk tahun ini ada perubahan bentuk untuk lebih mempermudah pencairan dana desa. Kalau tahun lalu baru bisa cair bulan Maret, Agustus atau bahkan ada yang Desember, untuk tahun ini Januari sudah bisa dicairkan," jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dia menjelaskan upaya untuk mempermudah pencairan dana desa merupakan komitmen pemerintah agar warga desa benar-benar mendapatkan manfaat dari dana desa. Menurut dia, dana desa dalam tiga tahun terakhir telah terbukti banyak membantu ketersediaan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) dan posyandu.
"Saya harap dana desa di Sumba Barat maupun di desa lain, bisa dicairkan lebih cepat sebelum 25 Januari sehingga bulan Februari 2018 sudah ada pembangunan," katanya
Pada tahun ini, dana desa akan disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa akan dicairkan secara bertahap di mana bulan Januari sebanyak 20 persen, Maret sebanyak 40 persen dan Juli sebanyak 40 persen.
"Dana desa harus sebisa mungkin digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu jangan pernah gunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari dana desa,¿ kata dia.
Selain itu, Eko meminta penguatan peran kepala daerah maupun kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Menurut dia, harus ada keselarasan antara bupati dan kepala desa dalam mengarahkan penggunaan dana desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu kerja sama yang solid antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam mempercepat pencairan dana desa.
"Sukses atau tidaknya setiap desa, tergantung kepala desa dan bupatinya. Saya tantang kadesnya, jangan sampai uangnya sudah sampai di kabupaten, desanya belum siap," katanya.
(T.I025/B.S. Hadi)
Berita Terkait
Safari Ramadan, Pj Bupati OKI didaulat imami salat tarawih
Selasa, 19 Maret 2024 16:03 Wib
Wabup OI minta Desa Cantik ditularkan ke desa lainnya
Senin, 18 Maret 2024 22:01 Wib
Gebrakan Apriyadi jadikan semua desa di Muba teraliri listrik
Senin, 18 Maret 2024 21:55 Wib
Pastikan semua desa berlistrik, Pemkab Muba-PLN akan teken kesepakatan pembangunan jaringan
Minggu, 17 Maret 2024 16:13 Wib
Banjir bandang di Pekalongan tewaskan dua orzng
Kamis, 14 Maret 2024 6:30 Wib
BRI: Transaksi BRI Link capai Rp1.400 triliun per tahun
Kamis, 7 Maret 2024 16:38 Wib
Operasi pasar Pemkab OKU Selatan sasar masyarakat di pelosok desa
Senin, 4 Maret 2024 21:06 Wib
Polres OKU tetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana di Desa Kedaton
Senin, 4 Maret 2024 17:26 Wib