Jakarta (Antaranews Sumsel)- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah mempermudah dan mempercepat pencairan dana desa agar dapat memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di kawasan perdesaaan.
"Kalau sebelumnya proses pencairan baru bisa dilakukan paling awal bulan Maret, maka mulai tahun ini kepala desa sudah bisa menerima dana desa pada Januari," ujar Mendes saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjut dia, persyaratan pencairan dipermudah yang mana format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa yang harus diserahkan pemerintah desa dibuat lebih sederhana.
"Kami sudah melakukan evaluasi dari tahun lalu, untuk tahun ini ada perubahan bentuk untuk lebih mempermudah pencairan dana desa. Kalau tahun lalu baru bisa cair bulan Maret, Agustus atau bahkan ada yang Desember, untuk tahun ini Januari sudah bisa dicairkan," jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Dia menjelaskan upaya untuk mempermudah pencairan dana desa merupakan komitmen pemerintah agar warga desa benar-benar mendapatkan manfaat dari dana desa. Menurut dia, dana desa dalam tiga tahun terakhir telah terbukti banyak membantu ketersediaan infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, hingga ketersediaan sarana pendidikan anak usia dini (PAUD) dan posyandu.
"Saya harap dana desa di Sumba Barat maupun di desa lain, bisa dicairkan lebih cepat sebelum 25 Januari sehingga bulan Februari 2018 sudah ada pembangunan," katanya
Pada tahun ini, dana desa akan disalurkan melalui tiga tahap yakni Januari, Maret, dan Juli. Nantinya dana desa akan dicairkan secara bertahap di mana bulan Januari sebanyak 20 persen, Maret sebanyak 40 persen dan Juli sebanyak 40 persen.
"Dana desa harus sebisa mungkin digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu jangan pernah gunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek yang bersumber dari dana desa,¿ kata dia.
Selain itu, Eko meminta penguatan peran kepala daerah maupun kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Menurut dia, harus ada keselarasan antara bupati dan kepala desa dalam mengarahkan penggunaan dana desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu kerja sama yang solid antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam mempercepat pencairan dana desa.
"Sukses atau tidaknya setiap desa, tergantung kepala desa dan bupatinya. Saya tantang kadesnya, jangan sampai uangnya sudah sampai di kabupaten, desanya belum siap," katanya.
(T.I025/B.S. Hadi)
Berita Terkait
Balai Karantina Sumsel tinjau desa penghasil vanili berkualitas ekspor
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Pj Bupati Muba disambut warga Desa Sungai Dua
Jumat, 19 April 2024 13:57 Wib
Mengenali sisa-sisa peradaban dari Goa Putri dan Goa Harimau
Selasa, 16 April 2024 19:02 Wib
Memperingati malam Lailatul Qadar, Ribuan warga Desa Mancung bersuka cita rayakan 7 likur
Minggu, 7 April 2024 10:03 Wib
Pemkab Muba bangun puskesmas di desa eks transmigrasi
Kamis, 4 April 2024 23:52 Wib
Polisi kejar begal pasangan suami istri di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar
Kamis, 4 April 2024 10:27 Wib
Pj Bupati Muba boyong paket sembako dan THR untuk dhuafa di Desa Lumpatan
Minggu, 31 Maret 2024 16:08 Wib
Giliran Desa Seleman menjadi lokasi Operasi Pasar Murah Pemkab Muara Enim
Selasa, 19 Maret 2024 21:49 Wib