KPK dapatkan informasi kronologi peristiwa kecelakaan Setnov

id kecelakaan mobil,Febri Diansyah,juru bicara kpk,berita palembang,pemeriksaan Reza Pahlevi,Setya Novanto

KPK dapatkan informasi kronologi peristiwa kecelakaan Setnov

Sejumlah Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan mobil yang ditumpangi Ketua DPR Setia Novanto. (ANTARA FOTO/17/RenoEsnir)

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan informasi kronologi terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang dialami mantan Ketua DPR Setya Novanto dari hasil pemeriksaan Reza Pahlevi.

KPK telah memeriksa Reza Pahlevi, ajudan Setya Novanto sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto pada Kamis (18/1).

"Dari proses pemeriksaan saksi Reza, kami sudah dapat informasi kronologis dari peristiwa tanggal 16 November 2017. Tentu ini kami lihat juga kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi yang lain," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap Reza yang juga anggota Reserse Mobil (resmob) Polda Metro Jaya itu dilakukan setelah lembaganya berkoordinasi dengan pihak Polri.

"Jadi setelah kami lakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polri karena ada kebutuhan proses penyidikan maka akhirnya dilakukan proses pemeriksaan sebagai saksi," ungkap Febri.

Menurut dia, koordinasi dengan Polri itu juga sesuai dengan prinsip dari nota kesepahaman atau MoU antara KPK dengan penegak hukum lainnya.

"Prinsip dasarnya kami kan mempunyai MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan sehingga kami perlu melakukan koordinasi. Koordinasi itu bisa banyak ketika KPK membutuhkan dukungan untuk operasi tertentu atau kegiatan tertentu mulai dari OTT dalam ruang lingkup tertentu, penggeledahan dan bahkan juga penangkapan," tuturnya.

Ia menyatakan bahwa dalam kebutuhan pemeriksaan saksi-saksi maka pihaknya juga berkoordinasi, misalnya dengan memberikan jadwal pemeriksaan kepada instansi yang bersangkutan.

"Misalnya koordinasi yang terpenting itu adalah kami memberikan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan. Yang terpenting bagi KPK dan juga bagi Polri penanganan perkara ini perlu terus berjalan dan pemeriksaan bisa dilakukan," kata Febri.

KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Untuk diketahui, Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.

Reza juga diketahui ikut dalam mobil saat peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
(T.B020/I. Sulistyo)