Ustadz Zulkifli jalani pemeriksaan

id Zulkifli Muhammad Ali,Ustadz Zulkifli,berita palembang,berita sumsel,Bareskrim Polri,pemeriksaan sebagai saksi,ujar kebencian,sara

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Ustadz Zulkifli Muhammad Ali yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA,  menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

"Saya dipanggil untuk menghadap atas ujaran kebencian yang dituduhkan kepada saya," kata Zulkifli.

Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa yang ia sampaikan dalam ceramahnya ada landasannya yakni Alquran dan Hadits.

"Perlu saya luruskan bahwa apapun yang saya sampaikan jelas seluruhnya ada di Alquran dan Hadits Nabi sebagai penuntunnya," katanya.

Zulkifli pun menyampaikan kebingungannya atas perkara yang menyeretnya. Pasalnya bila ucapannya dianggap sebagai ujaran kebencian maka sejumlah ayat di Alquran dan Hadits juga bakal dikategorikan hal yang sama.

"Kalau itu (isi ceramah) dianggap sebagai ujaran kebencian maka demi Allah, sangat banyak ayat Alquran yang harus kita hapus dan sangat banyak Hadits Nabi yang kita tiadakan," katanya.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya merupakan ulama yang cinta NKRI. Untuk itu dalam ceramahnya, ia mengajak umat Islam untuk melindungi Indonesia.

"Kami cinta NKRI. Kami siap mati demi Tanah Air. Justru saya mengajak umat Islam mewaspadai ancaman-ancaman. Tujuannya untuk melindungi Indonesia," katanya.

Pada Kamis, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memanggil ustadz Zulkifli Muhammad Ali untuk diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian serta suku agama ras dan antargolongan (SARA).

Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah diunggah ke media sosial.

Bila terbukti bersalah, Zulkifli akan dikenakan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(T.A064/K. Dewanto)