Badan pendapatan daerah fasilitasi cek kesehatan gratis

id Herryandi Sinulingga,berita palembang,berita sumsel,Fahrica Dwi Askari,SWDKLL,Mobil Layanan Keliling Jasa Raharja

Badan pendapatan daerah fasilitasi cek kesehatan gratis

Samsat Palembang II di Jakabaring, Palembang, melakukan pengecekan kesehatan secara gratis bagi para wajib pajak. (ANTARA Sumsel/Ist)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Unit Pelayanan Terpadu Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan memfasilitasi wajib pajak melakukan cek kesehatan gratis bekerja sama dengan Jasa Raharja, sebagai bentuk apresiasi karena telah menjalankan kewajiban sebagai warga negara.

Kepala UPT Bapenda Provinsi Sumsel Palembang II Herryandi Sinulingga di Palembang, Selasa, mengatakan, melalui upaya pendekatan ini diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Seperti diketahui Unit Pelayanan Terpadu Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan memfasilitasi wajib pajak dalam pembayaran PKB dan Pajak Non Samsat, di Kantor Induk Samsat Palembang II.

Untuk itu, UPT Bapenda mengusulkan ke Jasa Raharja guna dapat secara rutin menyediakan mobil layanan kesehatan keliling untuk melaksanakan cek kesehatan secara gratis ini.

"Ini merupakan layanan kami kepada masyarakat Sumsel yang taat membayar pajak kendaraan bermotornya, khususnya mereka yang berdomisili di wilayah Seberang Ulu," kata dia.

Pejabat Jasa Raharja Samsat Palembang II Fahrica Dwi Askari mengatakan jika Pelayanan Keliling Jasa Raharja ini akan rutin dilakukan sepanjang 2018 ini di Samsat Palembang II untuk mendorong warga rutin membayar pajak kendaraannya, rutin membayar iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Selain itu masyarakat juga diharapkan rutin membayar pengesahan STNK tahunannya di UPTB Samsat Palembang II," kata dia.

Sementara itu, Tim Medis Petugas Mobil Layanan Keliling Jasa Raharja dr Susandiena menjelaskan, sejauh layanan cek kesehatan gratis di Samsat Palembang II telah dimanfaatkan 36 orang yakni pasien diberikan obat-obatan gratis sesuai hasil diagnosa.
(T.D019/B008)