Rutan Baturaja terapkan aturan membesuk tahanan

id rutan baturaja,berita palembang,berita sumsel,membesuk tahanan,jam besuk tahanan,rutan Negara Sarang Elang Baturaja

Rutan Baturaja terapkan aturan membesuk tahanan

Arsip- Petugas melakukan razia di Rutan Baturaja (ANTARA Sumsel/Edo Purmana/17)

Baturaja (Antaranews Sumsel) - Rumah Tahanan Negara Sarang Elang Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menerapkan aturan membesuk tahanan harus mengantongi izin Pengadilan Negeri Baturaja.

"Kami memberlakukan aturan bagi setiap pengunjung yang akan membesuk tahanan harus mendapat izin atau rekomendasi dari Pengadilan Negeri," kata Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Herdianto di Baturaja, Selasa.

Ketentuan itu sendiri, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP) Pasal 20 ayat (1) yang menegaskan bahwa izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain harus diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan tersebut sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.

"Dari aturan ini, pejabat yang dimaksud yakni ketua pengadilan yang ada di wilayah rutan atau lapas di daerah masing-masing. Jadi intinya, setiap masyarakat ataupun kuasa hukum yang ingin membesuk tahanan harus mengantongi surat izin atau rekomendasi dari pihak terkait," ujarnya.

Herdianto menjelaskan, penerapan peraturan tersebut bukan semata-mata ingin mempersulit masyarakat atau kuasa hukum warga binaan untuk membesuk, melainkan hal itu merupakan upaya pihak rutan dalam menerapkan aturan perundang-undangan yang ada.

"Sebelumnya, aturan ini memang tidak pernah diterapkan di Rutan Baturaja, sehingga sulit untuk dikontrol karena banyaknya warga yang membesuk tahanan sedangkan petugas kita sangat terbatas dalam melaksanakan pemeriksaan bagi pengunjung serta barang bawaannya," kata dia.

Herdianto mengatakan, izin kunjungan yang harus mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tersebut hanya berlaku untuk tahanan, sedangkan untuk narapidana sudah menjadi wewenang pihak rutan.

"Untuk mereka yang sudah divonis atau narapidana, tidak perlu izin pengadilan. Tapi harus mengikuti ketentuan, antre dan menunggu satu-persatu untuk mendapat giliran dengan menunjukkan kartu identitas, bisa KTP, atau SIM," jelasnya.

Untuk menghindari antrean, Herdianto menyarankan bagi pengunjung untuk datang lebih awal sebelum jam buka Rutan Baturaja, yakni pukul 08.30-11.00 WIB.

"Karena jam tersebut adalah waktu buka loket," ujar dia.
(T.KR-EDO/K007)