Mata uang digital dilarang sebagai alat pembayaran

id uang digital,belanja online,bank indonesia,berita palembang,berita sumsel,virtual currency

Mata uang digital dilarang sebagai alat pembayaran

Ilustrasi-belanja online. (Pixabay/Mediamodifier)

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Bank Indonesia memperingatkan bahwa mata uang digital (virtual currency) termasuk bitcoin dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman di Jakarta, Sabtu, menjelaskan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.

"Pemilikan 'virtual currency' sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otyoritas yang bertanggung jawab," ujar dia.

Selain itu, kata Agusman, transaksi mata uang digital juga tidak terdapat administrator resmi, tidak memiliki "underlying asset" atau acuan yang mendasari harga mata uang digital serta memiliki nilai perdagangan yang sangat fluktuatif.

Oleh karena itu pula, pembayaran dengan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan mata uang digital," ujarnya.

Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran yakni prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan mata uang digital, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
(T.I029/Santoso)