Impor beras 500.000 ton tidak menggunakan APBN

id Enggartiasto Lukita,Menteri Perdagangan,berita palembang,berita sumsel,impor beras khusus,anggaran negara,tidak menggunakan apbn

Impor beras 500.000 ton tidak menggunakan APBN

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan). (ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf)

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan impor beras khusus sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand pada akhir Januari nanti dilakukan tanpa menggunakan dana APBN.

Dalam bincang siang bersama media di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, Enggar mengatakan impor beras dilakukan dan didistribusikan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang bermitra dengan perusahaan beras lain.

"Tidak ada dana APBN. Itu pasti. PPI menjadi pintu sehingga kami bisa mengatur. Mereka bisa bermitra dengan pengusaha beras," kata Enggar.

Ia menjelaskan Kementerian Perdagangan menugaskan perusahaan BUMN tersebut untuk melakukan impor beras. Mekanisme distribusi beras ke pasaran juga akan dilakukan dengan memakai jaringan PPI.

Menurut dia, keputusan untuk melakukan impor beras dilakukan setelah pemerintah, Satgas Pangan dan Bulog melakukan operasi pasar (OP) sejak November-Desember 2017 untuk menekan harga beras medium yang kian meningkat.

Dampak dari OP nyatanya tidak terlalu memberi pengaruh signifikan terhadap penurunan harga, bahkan puncaknya pada awal Januari 2018, harga beras medium berada pada kisaran Rp11.000 per kilogram, atau di atas HET yang ditentukan yakni Rp9.450 untuk wilayah Jawa.

"Dampaknya tidak 'nendang'. Tidak memberikan penurunan harga. Bahkan, memang sesaat terjadi stagnan tidak naik, kemudian terjadi kenaikan sedikit, dan awal Januari terus meningkat secara tajam," ungkapnya.
   
Enggar menambahkan jenis beras yang diimpor bukanlah jenis beras premium, melainkan beras khusus yang tidak ditanam di dalam negeri dan nantinya dijual sesuai dengan harga beras medium, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/2018 tentang Ekspor dan Impor Beras.

Penugasan oleh PPI bertujuan agar harga beras khusus yang masuk ke pasaran dapat dikendalikan atau dijual sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) beras medium, yakni Rp9.450,00 per kilogram.

"Dijual dengan harga medium, di sana harganya lebih murah impor itu. Kami sudah sepakati untung tidak boleh gede-gede," kata Enggar.
(T.M053/A.J.S. Bie)