Warga serahkan seekor kukang sumatera

id kukang,hewan di lindungi,Balai Konservasi Sumber Daya Alam,kukang sumatera,berita palembang,berita sumsel,Komunikasi Kader Konservasi Rejang Lebong

Warga serahkan seekor kukang sumatera

Arsip- Kukang Sumatera. (ANTARA FOTO)

Rejang Lebong (Antaranews Sumsel) - Seorang warga Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Selasa menyerahkan seekor satwa dilindungi jenis kukang sumatera (nycticebus coucang) kepada petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di daerah itu.

Kukang sumatera yang diserahkan ini berjenis kelamin jantan dengan usia perkiraan mencapai delapan tahun.

Satwa dilindungi ini diserahkan Rizki Mardani warga Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang, yang juga anggota Forum Komunikasi Kader Konservasi Rejang Lebong.

"Kukang ini kami dapatkan dari seorang warga di Desa Suban Ayam, dimana kukang ini saat ditemukan dalam kondisi lemah di dalam semak-semak di wilayah Desa Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang," kata Rizki Mardani.

Satwa yang dilindungi itu, kata dia, diduga menjadi korban perburuan liar karena dilengannya kanannya terdapat bekas luka tembak.

Setelah menerima penyerahan kukang dari warga sedesa dengannya, lantas Rizki Mardani mendatangi kantor BKSDA Bengkulu wilayah I yang ada di Rejang Lebong guna menyerahkannya sehingga bisa ditangani oleh petugas terkait, mengingat primata itu termasuk dalam satwa yang dilindungi.

"Pada tahun 2016, kami juga menerima penyerahan kukang sumatera juga dari warga Desa Suban Ayam, kemudian kami serahkan ke BKSDA untuk menjalani perawatan sebelum dilepas ke habitatnya," ujar dia.

Sementara itu Kepala Unit Polisi Kehutanan Kantor Seksi BKSDA wilayah I, Ripi Wijaya mengatakan kukang sumatera yang diserahkan warga ini diperkirakan sudah berumur delapan tahun, satwa ini dalam daftar 294 satwa atau tumbuhan dilindungi.

Jenis kukang itu kata dia, masuk dalam satwa dilindungi seperti yang diatur UU No.5/1990, khusunya dalam pasal 22 ayat 2 yang menyebutkan setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh dan memelihara, jika melanggar dapat dikenakan sanksi pidana.

Untuk kukang yang diserahkan warga kepada pihaknya itu, selanjutnya akan mereka lakukan perawatan terlebih dahulu lantaran mengalami luka tembak, setelah kondisinya pulih kembali kukang sumatera ini lepas liarkan kembali ke habitatnya.

"Setelah menjalani perawatan nantinya kukang ini akan kami lepaskan kembali ke habitanya. Selama tahun 2017 lalu, kami juga menerima penyerahan dua ekor kukang dan saat ini sudah kami kembalikan ke habitatnya," ujar Ripi Wijaya.
(T.KR-NMD/Santoso)