Penderita gangguan kejiwaan dirujuk ke RSJKO

id sakit jiwa,berita palembang,berita sumsel,Dinas Sosial,Rejang Lebong,RSJKO Bengkulu

Penderita gangguan kejiwaan dirujuk ke RSJKO

Arsip- Pasien Sakit Jiwa. (ANTARA FOTO)

Rejang Lebong (Antaranews Sumsel) - Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyatakan sepanjang 2017 telah merujuk 34 penderita gangguan kejiwaan di daerah itu ke RSJKO Bengkulu.

"Selama 2017 penderita gangguan kejiwaan yang dirujuk ke RSJKO Bengkulu mencapai 34 orang, 75 persen merupakan pasien kambuhan sedangkan 25 persen lainnya adalah pasien baru," kata Ario Tomi, Kabid Sosial Dinsos dan PMD Rejang Lebong, di Rejang Lebong, Selasa.

Para penderita gangguan jiwa yang dirujuk tersebut umumnya berasal dari keluarga tidak mampu yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Dari 34 orang tersebut, pihaknya menemukan lima pasien psikotik yang dipasung oleh keluarganya.

"Ada lima orang yang dipasung oleh pihak keluarganya karena suka mengganggu orang lain dan berkeliaran. Kelima penderita gangguan jiwa yang dipasung ini kemudian kami evakuasi dengan menurunkan tim reaksi cepat atau TRC guna di rawat ke RSJO Bengkulu," ujarnya.

Dalam proses evakuasi pasien psikotik pihaknya tidak jarang harus meminta bantuan petugas babinsa dan bhabinkamtibmas serta perangkat desa maupun kelurahan terutama untuk pasien yang suka mengamuk atau yang dipasung oleh pihak keluarganya.

Berdasarkan catatan petugas sosial daerah itu jumlah pasien psikotik menurun dibandingkan 2016 yang mencapai 50 orang, dengan usia penderita antara 18 hingga 60 tahun, dengan latar belakang penyebabnya kebanyakan faktor keturunan atau gen, depresi serta akibat pengaruh penggunaan lem sintetis.

"Untuk penderita gangguan jiwa akibat sering menghisap lem sintetis selama 2017 kami temukan ada dua orang yang usianya masih remaja, tetapi alhamdulillah sekarang sudah sehat setelah dirawat di RSJKO Bengkulu selama beberapa bulan," katanya.

Guna memantau penderita psikotik di daerah itu yang sudah kembali dari perawatan di RSJKO, pihaknya terus memantau perkembangannya baik secara langsung maupun melalui pekerja sosial masyarakat (PSM) dan tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK).

Dia mengimbau masyarakat Rejang Lebong yang memiliki anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa agar tidak dipasung, karena dapat melanggar HAM. Warga diminta membawanya ke RSJKO atau bisa meminta bantuan petugas Dinsos dan PMD guna merujuknya.
(T.KR-NMD/D. Purnamawati)