DJP Sumsel-Babel memblokir 151 rekening penunggak pajak

id berita palembang,berita sumsel,pajak,Direktorat Jenderal Pajak,rekening penunggak pajak,Usahawan,blokir penunggak pajak,meminta penonefektifan

DJP Sumsel-Babel memblokir 151 rekening penunggak pajak

Arsip- Petugas pajak melakukan pendampingan pelayanan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) . (Antaranews Sumsel.com/Feny Selly/Ag/17)

....Kualitas air di Sumsel sekarang ini terus menurun karena sering tercemar akibat kegiatan penambangan liar....
Palembang (Antaranews Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung memblokir 151 rekening milik penunggak pajak dengan nilai mencapai Rp83 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain di Palembang, Selasa, mengatakan, pemblokiran ini dilakukan setelah melakukan sejumlah cara penagihan, mulai dari pemeriksaan, penagihan, penyelidikan dan penyidikan, termasuk dengan cara penerbitan surat paksa kepada wajib pajak (WP).

"Upaya ini semata-mata dilakukan agar WP mau membayar tagihan pajak, sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut, bahkan bisa sampai ke persidangan," kata dia.

Ia mengatakan saat ini sudah ada dua berkas yang P21, dan satu wp pasal 44B dihentikan karena WP bersedia membayar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,13 miliar.

Sedangkan, dua WP lainnya diketahui potensi kerugian negara mencapai Rp825 juta dan satunya lagi di atas Rp1 miliar.

Rendy mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya penagihan dengan menerbitkan surat teguran sebanyak 32.235 surat, diterbitkan surat paksa sebanyak 13.933 surat.

Sedangkan surat perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sebanyak 590 surat dari target 1.328 surat, lelang sebanyak 16 kali, blokir 151 rekening, dan 24 WP dilakukan pencegahan.

DJP Sumsel Babel berharap peningkatan kepatuhan juga terjadi untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan (Usahawan) dan Wajib Pajak Badan. Negara menghimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang sudah tidak aktif agar meminta penonefektifan (NE) ke KPP tempat WP terdaftar agar terhindar dari sanksi berupa denda akibat tidak menyampaikan SPT tahunan.

Untuk WP Orang Pribadi yang telah meninggal dunia dan WP Badan Usaha yang tidak melakukan kegiatan usaha untuk membuat akta pembubaran dan mengajukan penghapusan NPWP dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pelunasan utangnya.

WP Orang Pribadi maupun WP Badan Usaha yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif diminta agar mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP secara sukarela, untuk menghindari dilakukan penetapan NPWP secara jabatan.

Untuk kegiatan pemeriksaan, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung telah menyelesaikan pemeriksaan sebanyak 1.654 Wajib Pajak yang terdiri atas 1.274 Wajib Pajak Badan dan 380 Orang Pribadi.

Penyelesaian kegiatan pemeriksaan tersebut telah mencapai 133,89 persen dari target Audit Coverage Ratio (ACR) yaitu sebesar 2,98 persen untuk Wajib Pajak Badan dan 0,35 persen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

DJP terus melakukan peningkatan kualitas pemeriksaan, serta fokus pemeriksaan di tahun 2018 adalah pemeriksaan kepada Wajib Pajak OP profesi seperti dokter, notaris, konsultan pajak, serta sektor-sektor yang masih memiliki potensi penerimaan perpajakan.
(T.U005/B015)