Orangtua harus awasi anak-anak cegah kejahatan seksual

id orang tua,anak-anak,pengawasan orang tua,pendidikan anak,kejahatan seksual,berita palembang,berita sumsel,penjahat anak

Orangtua harus awasi anak-anak cegah kejahatan seksual

Arsip- Sejumlah siswa dan orang tua menanti giliran masuk kelas pada hari pertama tahun ajaran baru. (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Lebak (Antaranews Sumsel) - Orang tua diminta mengawasi anak-anak guna mencegah korban kejahatan seksual akibat maraknya video porno melalui jaringan internet sehingga mudah diakses oleh lapisan masyarakat.

"Kita berharap orangtua dapat mengawasi anak-anak mereka baik dalam bergaul dengan temannya maupun menggunakan permainan handphone," kata Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih saat dihubungi di Lebak, Sabtu.

Kejahatan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Kabupaten Lebak dinilai cukup tinggi hingga 28 kasus.

Sebagian besar kasus kekerasan anak adalah korban seksual akibat lemahnya pengawasan orangtua.

Mereka pelaku kekerasan terhadap anak itu diantaranya orang dekat, seperti kakek, bapak tiri,guru dan tetangga.

Bahkan, korban kekerasan seksual itu hingga melahirkan anak yang dilakukan oleh kakeknya sendiri.

Mereka para korban kekerasan seksual anak itu tersebar di Kecamatan Rangkasbitung, Kalanganyar, Maja, Muncang, Malingping, Curugbitung, Panggarangan, Cikulur, Cimarga, Leuwidamar dan Cipanas.

Para korban kekerasan seksual anak itu mulai usia dua sampai 18 tahun dan dilakukan rehabilitasi dan pembinaan kejiwaan agar tidak trauma.

Pemulihan terapi kejiwaan itu juga melibatkan ahli psikologi dengan biaya Rp350.000 satu kali terapi konsultasi.

Selain itu juga anak-anak korban kekerasan seksual yang masih usia sekolah dapat dilanjutkan pendidikannya agar tidak putus sekolah.

"Kami juga menjalin kerja sama dengan perusahaan dan korban kekerasan anak bisa dipekerjakan," katanya.

Menurut dia, P2TP2A Lebak juga prihatin dengan adanya korban sodomi yang menimpa anak-anak di Kabupaten Tangerang.

Korban sodomi itu hingga mencapai 41 anak yang menjadikan korban kekerasan seksual dan beruntung pelakunya sudah tertangkap.

Untuk mencegah sodomi maupun kekerasan seksual, pihaknya terus mensosialisasi kepada masyarakat agar mewaspadai kejahatan seskual itu.

Orangtua harus mengawasi anak-anak mereka agar terkontrol dalam pergaulan maupun penggunaan handphone andoroid.

Sebab, kasus kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dipastikan tahun ke tahun cenderung meningkat.

"Kami minta orangtua selalu mengawasi anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan seksual," katanya menjelaskan.

Mintarsih mengatakan, pihaknya bagi anak-anak yang menjadi korban kejahatan seskual disampingi untuk mengawal proses hukum mulai dari kepolisian hingga pengadilan.

Para pelaku kekerasan anak itu diproses secara hukum, namun tahun 2017 hanya satu kasus dilakukan kekeluargaan yakni kekerasan sodomi di Kecamatan Curugbitung.

"Kami minta masyarakat jika anak-anak mereka menjadi korban kekerasan seksual segera melapor pada aparat kepolisian maupun  (P2TP2A) Lebak," katanya.
(U.KR-MSR/Sambas)