Korban kecelakaan "speedboat" dapat santunan Jasa Raharja

id kecelakaan, angkutan umum, angkutan umum sungai, speedboat, perahu motor kayu cepat

Korban kecelakaan "speedboat" dapat santunan Jasa Raharja

Kantor Cabang Jasa Raharja di pusat perkantoran Jalan Kapten A Rivai Palembang. (Foto antarasumsel.com/Yudi Abdullah)

...Korban speedboat mendapat santunan karena angkutan umum sungai yang mereka tumpangi itu terdaftar sebagai peserta asuransi...
Palembang (Antaranews Sumsel) - Sebanyak 13 korban kecelakaan perahu motor kayu cepat atau "speedboat" di perairan Tanjung Serai, Sungai Musi, di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Rabu (3/1) mendapat santunan asuransi dari PT Jasa Raharja.

"Seluruh korban kecelakaan speedboat baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka akan disantuni karena angkutan umum sungai yang mereka tumpangi dengan nama lambung Awet Muda terdaftar sebagai peserta asuransi di perusahaan milik negara ini," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Sumatera Selatan, Taufik Adnan di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pihaknya telah memberikan santunan kepada dua korban kecelakaan "speedboot" yang pertama kali ditemukan, sedangkan santunan bagi 11 korban lainnya yang sebelumnya dinyatakan hilang akan segera diberikan kepada ahli warisnya.

Sesuai ketentuan korban kecelakaan yang meninggal dunia berhak menerima santunan asuransi Jasa Raharja sebesar Rp50 juta per orang.

Berdasarkan ketentuan itu ahli waris dua korban kecelakaan angkutan umum sungai itu, yakni Margono dan putranya telah menerima santunan sebesar Rp100 juta.

Melalui momentum tersebut, diharapkan dapat mendorong pemilik atau pengelola angkutan sungai di wilayah Sumsel untuk mendaftar ke Jasa Raharja sebagai peserta asuransi dan rutin membayar iuran dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang angkutan umum.

Berdasarkan data hingga kini masih banyak pengelola angkutan umum sungai yang belum mengasuransikan penumpangnya, bagi yang belum terdaftar di Jasa Raharja. Akibatnya perahu motor atau kapal yang mengangkut penumpang umum mengalami kecelakaan korbannya tidak bisa diberikan santunan.

"Pemilik `speedboat` Awet Muda merupakan salah satu yang rutin membayar iuran wajib sesuai UU Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum, kondisi ini sangat menguntungkan penumpangnya karena bisa mendapatkan santunan," ujarnya.

Perahu motor kayu cepat "Awet Muda" berangkat dari Kabupaten Banyuasin dengan tujuan Kota Palembang membawa 55 penumpang mengalami kecelakaan di perairan Bagan 13 Tanjung Serai, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin, Rabu (3/1), dalam musibah itu 13 penumpang ditemukan tewas oleh Tim Basarnas yang dibantu nelayan, Dishub, personel TNI AL dan Ditpolair Polda Sumsel.