Polresta Palembang tangkap pengedar 3 kg sabu-sabu

id kapolresta palembang,penangkapan pengedar narkoba,berita palembang,berita sumsel,pengedar narkoba

Polresta Palembang tangkap pengedar 3 kg sabu-sabu

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono (ANTARA Sumsel/Dolly Rosana/Ang/17)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Satresnarkoba Polresta Palembang menangkap seorang pengedar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 3 kg yang siap edar pada saat akhir tahun 2017 lalu.

Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono dalam keterangan pers di Palembang, Kamis, mengatakan, tersangka F (39) ditangkap di rumahnya di lorong sebuah masjid di Kecamatan Sako atas pengembangan tertangkapnya tersangka sebelumnya pada September lalu.

"Tersangka F ditangkap pada 28 Desember 2017 pukul 12.00 WIB di rumahnya. Di sana, persisnya di bawah kompor, ditemukan tiga kantong sabu-sabu yang masing-masing ditimbang seberat 1 kg, plus satu unit hape dan timbangan," kata dia.

Lantaran tersangka melawan saat akan ditangkap, Kapolresta Palembang mengatakan anggota Satresnarkoba terpaksa melakukan tindakan pencegahan dengan menembak kaki kanan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dari pengakuan tersangka diketahui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari jaringan pengedar di Jakarta.

Untuk itu Polresta Palembang akan terus mengembangkannya guna memutus peredaran narkoba.

Tersangka sendiri diketahui merupakan karyawan perusahaan asuransi kurang lebih selama satu tahun.

"Sejauh ini belum diketahui sabu-sabu ini berasal dari mana, tapi jika dinilai dengan uang nominalnya mencapai Rp3,6 miliar," kata dia.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan pidana maksimal hukuman mati, hukuman minimal enam tahun penjara.