OJK minta masyarakat pahami isi perjanjian pembiayaan

id ojk,pembiayaan usaha,perjanjian pinjaman,otoritas jasa keuangan,berita palembang,berita sumsel

OJK minta masyarakat pahami isi perjanjian pembiayaan

Arsip- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Antarasumsel.com)

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat untuk memahami isi perjanjian sebelum menandatangani naskah kesepakatan kontrak dengan perusahaan pembiayaan atau pemberi kredit.

"Pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan, jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat pada kemudian hari," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis.

Setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan ini, kata Anto, debitur atau pihak peminam diminta memenuhi pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan.

Anto juga menjelaskan jika terjadi eksekusi benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen.

"Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya Perusahaan Pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia," kata Anto.

Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia juga, kata Anto, harus membawa sertifikat jaminan fidusia.

"Proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia," ujar dia.

OJK juga telah mengeluarkan peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan seperti di Pasal 21 sampai Pasal 23 dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, telah diatur ketentuan mengenai pembebanan jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan.

Kemudian juga terdapat ketentuan dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan yang mengatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur.

Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan.

Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi.
(T.I029/A.J.S. Bie)