Pimpinan DPRD Sumsel mengundurkan diri

id HM Giri Ramanda NK,ketua dprd sumsel,pengunduran diri ketua dprd,surat pengunduran diri,berita palembang,berita sumsel,ketum pdip

Pimpinan DPRD Sumsel mengundurkan diri

Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas (Antarasumsel.com/Susilawati)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Dua pimpinan DPRD Sumatera Selatan bakal mengundurkan diri dari wakil rakyat dalam waktu dekat ini karena akan maju pada pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyeban di Palembang, Selasa mengatakan, sesuai aturan anggota DPRD Sumsel yang ingin maju pilkada harus mengundurkan diri.

Menurut dia, untuk Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopran Marjani yang akan maju Pilkada Kabupaten Lahat, sudah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri pada 31 Desember 2017.

Sementara untuk Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda NK belum mengajukan surat pernyataan pengunduran diri, tetapi sudah ada obrolan, rencananya mengajukan sekitar 6-7 Januari 2018 nanti, katanya.

Selain kedua pimpinan DPRD Sumsel itu ada juga beberapa nama wakil rakyat yang bakal maju Pilkada 2018 nanti, seperti Joncik Muhammad dan Yulius Maulana (Pilkada EmpatLawang), kemudian Arkoni (Banyuasin) dan A Yani (Muaraenim).

"Tetapi nama-nama tersebut belum ada pengajuan atau pembahasan, kita sifatnya pelayanan sehingga menerima saja," ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda NK menyatakan, dirinya masih menunggu tanggal 4 Januari nanti, kalau sudah resmi baru mundur.

Ia menuturkan, pengunduran resmi baru berlaku setelah diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri. Maksimal 60 hari setelah resmi menjadi calon baru berhenti menjadi anggota DPRD.

Untuk pimpinan DPRD berlaku ketika partai menggantikan dengan penggantinya. Jadi, jika dalam 60 hari kementerian dalam negeri tidak mengeluarkan pemberhentian maka pencalonannya bisa digugurkan.

Ia menjelaskan, kalau 11 Februari ditetapkan oleh KPU, maka paling lambat 12 April SK pemberhentian sudah harus keluar. Jadi sampai diberhentikan sebagai anggota DPRD oleh Kementerian Dalam Negeri maka masih menjadi anggota DPRD.

Pada pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.
(KR-SUS/S023)