Polda Sumsel tingkatkan operasi pemberantasan narkoba

id Irjen Pol Zulkarnain Adinegara,polda sumsel,berita sumsel,operasi pemberantasan narkotika, razia narkoba,polisi sumsel,berita palembang

Polda Sumsel tingkatkan operasi pemberantasan narkoba

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (Antarasumsel.com/Feny Selly/Ang/17)

Palembang (Antaranews Sumsel) - Polda Sumatera Selatan berupaya meningkatkan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya pada penghujung tahun 2017 yang berpotensi terjadi peningkatan penyalahgunaan barang terlarang itu.

Peningkatan operasi pemberantasan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya dilakukan untuk melindungi masyarakat menjadi sasaran peredaran gelap dan menjadi korban penyalahgunaan narkoba, kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Jumat.

Seusai memberikan keterangan pers hasil operasi pemberantasan narkoba dengan barang bukti 5,65 kilogram sabu asal Tiongkok yang dipesan oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan Palembang, dan 3.000 butir pil ekstasi jenis baru dari bahan campuran permentasi ganja dan tembakau gorilla.

Kapolda menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pemberantasan narkoba, pihaknya berupaya menggalakkan kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba dan penegakan hukum secara tegas kepada jaringan pengedar barang terlarang itu.

Selain melakukan penyuluhan dan operasi penegakan hukum, pihaknya juga berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas peredaran gelap narkoba.

"Narkoba perlu diberantas bersama, jangan biarkan bandar dan pengedarnya bebas menjual barang terlarang yang mengandung zat penghancur syaraf yang mengakibatkan penggunanya tidak dapat berpikir jernih, serta bisa merusak mental anak-anak/pemuda generasi penerus bangsa," ujarnya.

Menurut dia, hingga saat ini cukup banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan narkoba, untuk itu perlu digalakkan kegiatan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu agar korbannya tidak terus bertambah dan ruang gerak peredarannya semakin sempit.

Dalam upaya penegakan hukum, pihaknya berupaya menindak bandar dan pengedar narkoba dengan sanksi hukum maksimal, bahkan bila perlu jika memenuhi ketentuan Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan dikenakan ancaman hukuman mati, kata Kapolda.