Empat tersangka korupsi alkes Binjai DPO

id dpo,Kejaksaan Negeri,binjai,daftar pencarian orang,korupsi alkes,berita palembang

Empat tersangka korupsi alkes Binjai DPO

Ilustrasi- orang hilang (Antarasumsel.com/Grafis)

Medan (Antaranews Sumsel) - Kejaksaan Negeri Binjai telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham Kota Binjai, Sumatera Utara, dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Keempat tersangka dugaan korupsi senilai Rp14 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran 2012 itu, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, adalah TD, MS, CPT dan SYA.

Keempat tersangka tersebut, menurut dia, saat ini telah menghilang dan tidak diketahui di mana keberadaannya.

"Sebab, beberapa kali dipanggil oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Binjai, para tersangka tersebut tidak pernah hadir," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, karena tersangka mangkir dan tidak kooperatif, maka Kejari Binjai menetapkan sebagai status daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka korupsi itu, saat ini masih terus dicari Kejari Binjai yang bekerja sama dengan Kejati Sumut.

"Keempat tersangka itu, harus ditemukan hingga dapat," ucapnya.

Sumanggar mengatakan, pihak Kejati Sumut juga telah meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari tersangka yang menghilang.

"Pokonya keempat tersangka korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Djoelham Binjai harus dapat ditemukan," kata Juru Bicara Kejati Sumut.
   
        Tetapkan Tujuh Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/11)  menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp3,5 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Ketujuh tersangka itu, yakni berinisial MS, mantan Direktur Utama RSUD Dzoelham Kota Binjai.

Selain itu, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.

Kasus korupsi proyek pengadaan alkes yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar, sedangkan kasus itu merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.