Jangan pasung penderita gangguan jiwa !

id pasung,gangguan jiwa, sakit jiwa,berita palembang,berita sumsel

Jangan pasung penderita gangguan jiwa !

Dokumentasi - Pemasungan (ANTARAFOTO/Sahlan kurniawan)

Mukomuko (Antaranews Sumsel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta masyarakat setempat untuk tidak memasung penderita gangguan jiwa karena melanggar hak azazi manusia (HAM).

"Jangan dipasung di rumah. Sebaiknya diobati di puskesmas dan rumah sakit jiwa," kata Kabid Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Dolatta Karo karo di Mukomuko, Minggu.

Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Kesehatan tahun depan akan memulai pendataan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak memasung penderita gangguan jiwa.

Selanjutnya, katanya, instansinya berencana melakukan "Home Care" atau perawatan penderita gangguan jiwa ke rumah langsung.

Untuk itu, katanya, kepada masyarakat di daerah itu yang melihat penderita gangguan jiwa di lingkungannya dipasung, dia wajib melaporkan ke puskesmas terdekat agar penderita bisa diobati.

"Kami akan melakukan perawatan ke rumah apabila tidak tertangani di puskesmas," ujarnya.

Ia mengatakan, instansinya melibatkan sebanyak 17 puskesmas di daerah itu untuk mendata sekaligus menangani penderita gangguan jiwa di wilayahnya.

Pemerintah pusat melalui tim dokter dari daerah itu pernah melaksanakan program perawatan penderita gangguan jiwa ke rumah tahun 2015 dengan jumlah penderita sebanyak 32 orang.

Namun mulai tahun 2016 sampai sekarang program perawatan penderita gangguan jiwa langsung ke rumah diberhentikan.