Pemerintah harus hati-hati menentukan kebijakan pemanfaatan lahan

id lahan, kebun sawit,kebun karet, peraturan pemerintah, berita palembang

Pemerintah harus hati-hati menentukan kebijakan pemanfaatan lahan

Dokumentasi- Perkebunan sawit. (ANTARA Sumsel/dol/Nova Wahyudi/17).

Jakarta (Antaranews Sumsel) - Guru Besar IPB Prof. DR Santun Sitorus meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan kebijakan pemanfaatan lahan agar tidak mengakibatkan berbagai implikasi yang berdampak pada kontraksi ekonomi.

Menurut Santun, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat dalam penetapan regulasi gambut,  perlu dipisahkan antara lahan gambut yang baik dan terdegradasi, karena tidak semua lahan gambut berpotensi untuk kembali dikonservasi.

Lahan-lahan gambut yang dimanfaatkan korporasi sebenarnya masuk kategori lahan terdegradasi, tambahnya, pemerintah saat itu menawarkan lahan-lahan rusak itu pada korporasi dengan pertimbangan mereka mempunyai dana besar untuk memanfaatkan lahan rusak tersebut melalui riset dan pemanfaatan teknologi.

"Jadi tidak fair menyebutkan korporasi sebagai perusak lingkungan karena izin diberikan pemerintah saat itu," katanya .

Santun mengingatkan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menjanjikan lahan pengganti, karena saat ini sangat terbatas dan prioritasnya adalah untuk persawahan.

"Sebenarnya mustahil ada lahan pengganti untuk masyarakat dan industri yang terkena aturan PP gambut. Kalaupun ada, luasannya terbatas serta statusnya tidak clear and clean, sehingga akan menimbulkan banyak masalah kedepan," katanya.

Santun menyarankan, implementasi perubahan fungsi budidaya menjadi fungsi lindung sebaiknya dilaksanakan setelah ada kepastian tersedianya lahan pengganti yang telah terverifikasi lokasi dan luasannya.

Menurut dia, PP gambut harus dipertimbangkan kembali karena dampaknya sangat besar terhadap tenaga kerja di industri sawit.

Dampak ekstrem yakni sebanyak 590.000-740.000 petani akan kehilangan pekerjaan hingga tahun 2020,  selain itu, diperkirakan terjadi pengurangan lahan sawit hingga mencapai  2  juta hektar pada tahun yang sama.

Pemerintah, lanjutnya, sebaiknya tetap mengizinkan industri untuk melakukan aktivitas budidaya dengan syarat mampu mengimplementasikan teknologi terbaru seperti tata kelola air yang mampu meminimalisasi emisi karbon dan mengantisipasi kebakaran lahan.

Sementara itu, tokoh lingkungan Prof. DR Emil Salim disela-sela seminar Refleksi akhir tahun bertema Kondisi Lingkungan Hidup Indonesia di Jakarta, Kamis (21/12) mengatakan penggunaan teknologi harus menjadi solusi untuk mencapai efisiensi pemanfaatan lahan agar tercapai keseimbangan ekologi dan ekonomi.

"Itu berarti pemanfaatan teknologi seperti tata kelola air di gambut serta penggunaan bibit unggul harus mampu menggantikan peran lahan untuk peningkatan produksi.  Kita jangan lagi hanya mengandalkan otot untuk meningkatkan produksi melalui ekspansi lahan," kata mantan Menteri Lingkungan Hidup.

Menurut Emil Salim, banyak persoalan seperti pemenuhan kebutuhan pangan bisa terjadi jika teknologi tidak bergerak cepat dalam mengantisipasi keterbatasan lahan.
(S025/M. Dian A)