Palembang (Antaranews Sumsel) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama seumur hidup terhadap Martinus Asworo (33), terdakwa pembunuhan Chatrina Wiedywati (30) yang merupakan calon istrinya sendiri.
Ketua majelis hakim Abu Hanifah membacakan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu.
"Dari semua keterangan para saksi dan barang bukti perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam pasal 340 KUHP," kata majelis hakim.
Terdakwa sudah melakukan perencanaan terlebih dahulu termasuk menyiapkan alat untuk menghabisi korban.
Unsur yang memberatkan, perbuatan terdakwa?telah menghilangkan nyawa korban sekaligus membuat resah masyarakat.
Selain itu, meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
"Unsur yang meringankan, terdakwa menyesali semua tindakannya dan terdakwa masih muda serta masih bisa bertobat. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup untuk terdakwa Asworo," kata dia.
Usai mendengarkan vonis dari ketua majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Eka Sulastri menyatakan pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan terdakwa.
"Memang kami punya hak untuk menolak dan banding serta menerima vonis ini. Tapi semua kita kembalikan ke terdakwa," kata dia.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU), M Purnama Sofyan mengatakan vonis tersebut berbeda dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya dengan pidana mati.
Untuk itu, sebelum menyatakan sikap mau banding atau menerima, akan dikonsultasikan dengan pimpinan terlebih dahulu.
"Besok akan kita laporkan hasil vonis ini ke pimpinan, apa rekomendasi pimpinan akan kita ikuti," kata dia.
Sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada hari Minggu (7/5) sekitar pukul 07.30 WIB di dalam mobil Kijang Innova Jl Sungai Sedapat I, Lr Setia Bakti I, RT 41, RW 08, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami. Berawal dari ribut mulut antara korban dan terdakwa di dalam Hotel Azza di Jl Demang Lebar Daun Palembang.
Pemicunya, korban tidak memiliki biaya untuk persiapan pernikahan. Sekitar pukul 05.30 WIB, terdakwa menjemput korban di Hotel Azza lantas menuju ke TKP. Setelah kondisi dianggap sepi, terdakwa mengambil kunci pengaman setir mobil dan langsung memukulkannya ke kepala korban secara membabi buta.
Untuk menghilangkan jejaknya, terdakwa membuang mayat korban ke semak-semak yang ada di sekitar TKP. (D019/I007)
Berita Terkait
Wahyu Kenzo di vonis 10 tahun penjara
Jumat, 19 Januari 2024 16:35 Wib
Hakim vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara
Rabu, 8 November 2023 16:56 Wib
Terdakwa perusakan kantor Arema divonis sembilan bulan penjara
Rabu, 11 Oktober 2023 15:50 Wib
Pengadilan vonis seumur hidup Ecky 'Si Pemutilasi'
Senin, 18 September 2023 17:31 Wib
Vonis 12 tahun Mario Dandy
Sabtu, 9 September 2023 18:02 Wib
Menkumham tunggu eksekusi jaksa terkait pemindahan Ferdy Sambo
Kamis, 10 Agustus 2023 16:17 Wib
Hakim PN Medan vonis seumur hidup kurir 19 kg sabu asal Deli Serdang
Selasa, 11 Juli 2023 18:51 Wib
Hakim vonis satu tahun dan denda Rp50 juta kepada tiga mantan pimpinan DPRD Seluma Bengkulu
Senin, 26 Juni 2023 16:21 Wib