Kodim Dumai Bongkar Penyimpanan Rokok Ilegal

id rokok ilegal, kodim, rokok tanpa cukai, penimbunan rokok ilegal, petugas bea cukai

Kodim Dumai Bongkar Penyimpanan Rokok Ilegal

Dokumentasi- Petugas menyusun rokok ilegal.(ANTARA/Yusran Uccang)

Dumai, Riau (ANTARA Sumsel) - Lokasi penyimpanan rokok tanpa pita cukai berhasil dibongkar aparat TNI AD Kodim 0320 Dumai di Kelurahan Basilam Baru, dan ditemukan ratusan pak rokok ilegal dalam sebuah kerangka kayu, Minggu.

Komandan Kodim 0320 Dumai Letkol (Inf) Horas Sitinjak mengatakan, lokasi penimbunan rokok ilegal ini sudah dipantau unit intel selama dua pekan dan dilakukan penggrebekan bersama petugas bea cukai setempat.

"Setelah dipastikan ada tumpukan rokok tanpa pita cukai, kita bersama bea cukai membongkar lokasi mereka dan menemukan tumpukan ratusan pak rokok," kata Horas kepada wartawan.

Dikatakan, lokasi penyimpanan rokok ilegal ini berada di Kecamatan Sungai Sembilan atau daerah pinggiran Dumai, dan petugas harus melewati hutan dipenuhi kelapa sawit dan pohon durian.

Sebelum sampai ke lokasi dituju, aparat sempat kesulitan mengakses kawasan itu karena kondisi jalan tanah becek dan berlumpur, dan akhirnya mendapati tumpukan kotak rokok tersusun rapi tertutup terpal.

Dalam penggrebekan, petugas tidak menemukan orang, diduga penjaga pondok di lokasi itu sudah melarikan diri, dan hanya mendapati tumpukan ratusan pak terbungkus plastik dan kemasan kertas warna coklat.

"Ada dugaan tumpukan rokok sudah berada di lokasi itu sejak sebulan lalu," sebut dandim.

Setelah membongkar kerangka kayu tempat disembunyikan rokok, petugas menemukan ratusan pak rokok berbagai merek, diantaranya V Mild dan Luffman.

Informasi tambahan, peredaran rokok ilegal dinilai cukup marak belakangan ini, dan instansi terkait terus menyerukan masyarakat agar mencegah dan meningkatkan pengetahuan rokok tanpa pita cukai itu.

"Sosialisasi pencegahan dan pemahaman tentang rokok tanpa cukai ini terus kita sampaikan ke khalayak ramai, karena peredarannya merugikan negara," kata Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi BC Dumai Gatot.

Peredaran rokok ilegal diancam pidana dan denda sesuai pasal 29,54,55 dan 58 UU nomor 39 tahun 2017 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dan diharap pelaku usaha taat aturan dan ketentuan.