Polda Sumut Selidiki Peredaran Obat Herbal Ilegal

id obat herbal, izin obat, polisi, polda sumut, penyelidikan obat, ylki

Polda Sumut Selidiki Peredaran Obat Herbal Ilegal

Garis Polisi (police line).

Medan (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara minta kepada Polda Sumut agar terus menyelidiki peredaran obat herbal ilegal berbagai jenis di Kota Binjai yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penjualan 15 jenis obat herbal ilegal tersebut, tanpa memperoleh izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Minggu.  

Menurut dia, obat yang tidak memiliki izin dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat, karena berbahaya.

"Selain itu, juga tidak mengetahui isi kandungan yang terdapat pada obat dan juga bahan yang digunakan," ujar Abubakar.

Ia mengatakan, obat herbal yang diperjual belikan kepada masyarakat itu, harus diawasi jangan sampai dikonsumsi warga dan bila perlu ditarik dari peredaran.

Petugas BBPOM Medan harus bertanggung jawab untuk memantau seluruh obat-obat herbal yang diedarkan secara ilegal.

"Hal tersebut dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga masyarakat yang tidak mengetahui penjualan obat herbal yang bermasalah itu," ucapnya.

Abubakar menambahkan, petugas BBPOM Medan dapat bekerja sama dengan Polda Sumut dan instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban obat herbal ilegal yang banyak beredar di pasaran.

Kemudian, obat herbal yang tidak jelas itu, akan semakin merugikan kesehatan masyarakat maupun konsumen.

Hal tersebut, harus dapat dihindari sehingga tidak berdampak kepada kesehatan warga yang mengonsumsi obat herbal yang tidak terdaftar di BBPOM Medan.

"Jadi, warga masyarakat juga harus mewaspadai obat herbal ilegal yang banyak diperjual belikan di pasaran," kata Ketua YLKI Sumut.

Sebelumnya, petugas BBPOM Medan menyita belasan jenis obat herbal ilegal dan tanpa memlikin izin edar yang dikeluarkan pemerintah, dari salah satau tempat praktik tabib berinisial MT, di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (30/11).

Kepala BBPOM Medan, Yulius Sacramento Tarigan, Senin (4/12) mengatakan obat herbal yang diperjual belikan kepada masyarakat itu, untuk mengobati berbagai jenis penyakit.

Selain itu, menurut dia, dari 14 jenis obat tersebut, dan salah satunya merupakan jenis obat tetes mata sebanyak 63 kemasan.

"Jadi, jumlahnya ada 15 jenis obat, dan terdiri dari 919 kemasan.Dan nilai harga obat tersebut seluruhnya mencapai nilai Rp519 juta lebih," kata Yulius.