ESDM Akan Tinjau Aturan Jual Beli Listrik EBT

id arcandra tahar, wamen esdm, energi baru terbarukan, ebt, listrik, pln,

ESDM Akan Tinjau Aturan Jual Beli Listrik EBT

Dokumentasi - Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar (tengah) didampingi Wali Kota Palembang Harnojoyo (kanan) saat meninjau mobil berbahan bakar gas di Palembang, Selasa (29/8). (ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/17)

Belitung  (ANTARA Sumsel)  -  Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar akan meninjau aturan jual-beli listrik pada energi baru terbarukan (EBT) khususnya terkait pengalihan kepemilikan aset.

"Saya baru tahu juga,  nanti akan kami pikirkan lagi, supaya ada hasil yang sama-sama baik," kata Arcandra ketika meninjau sejumlah pembangkit EBT di Belitung, Jumat (15/12).

Hal tersebut dikatakannya terkait dengan hambatan dari pengembang swasta sektor EBT mengenai pengalihan aset kepada pemerintah setelah masa kontrak habis, namun lahan masih milik pengembang swasta tersebut.

PT Austrindo Nusantara Jaya (ANJ) melalui anak usaha PT Austindo Aufwind New Energy (AANE) merupakan operator pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) di Belitung.

Saat ini, kapasitas pembangkit tersebut 1,8 MW yang mampu mengalirkan listrik untuk sekitar 2.000 rumah.

AANE memiliki rencana membangun dua pembangkit lagi, namun terkendala lahan yang masih berada di perkebunan sawit milik induk perusahaan dan akan menjadi tidak jelas ketika kontrak kepada PT PLN (Persero) usai serta harus dialihkan kepada pemerintah, tapi tidak termasuk lahan.

Pada aturan terbaru pengembangan EBT yang tertuang dalam Permen No 12 Tahun 2017, salah satu poin aturan jual beli listrik EBT adalah menggunakan skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (build, own, operate, and transfer/BOOT) setelah kontrak selesai.

Hal tersebut wajib dipenuhi oleh pengembang,  namun terdapat persoalan mengenai BOOT ketika lahan masih milik investor, hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kepala Pengamanan Usaha ANJ Group Imam Wahyudi kepada Wamen ESDM.

PLTBG yang dioperasikan AANE di Desa Jangkang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur ini merupakan anak perusahaan dari ANJ yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit.

AANE didirikan pada 2009 dan bertugas mengolah limbah cair kelapa sawit (palm oil mill effluent/POME) yang dihasilkan oleh ANJ untuk menjadi listrik.

Pada 2013, AANE menandatangani kontrak penjualan listrik dengan PLN dan merupakan pengembang biogas pertama yang menjual listrik secara komersial.

Pada 2016, kapasitas PLTBg AANE sebesar 1,8 MW untuk 2.000 rumah tangga golongan 900 VA.