Sekayu, Musi Banyuasin (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, terus berupaya menggalakkan sosialisasi tertib niaga dan perlindungan konsumen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Kegiatan sosialisasi terus digalakkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk makanan, minuman, barang dan jasa yang layak dikonsumsi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), kata Plt Sekda Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Kamis.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan dapat terhindar mengonsumsi makanan/minuman yang tidak memenuhi standar kesehatan, serta terhindar dari produk barang dan jasa yang tidak memenuhi SNI, katanya.
Menurut dia, Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan berupaya mengedukasi masyarakat baik sebagai pelaku usaha maupun konsumen mengenai hak dan kewajibannya.
Melalui sosialisasi tertib niaga dan perlindungan konsumen itu, selain melindungi masyarakat juga bertujuan untuk mengingatkan pedagang dan pelaku usaha dalam menjual atau menghasilkan produk barang dan jasa agar memperhatikan kualitas, keamanan konsumen, dan sesuai ketentuan hukum, katanya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang menjadi target pemasaran produk barang dan jasa harus dilindungi dengan dibekali pemahaman yang cukup mengenai Undang Undang Perlindungan Konsumen No.8 tahun 1999.
Dengan memahami UU Perlindungan Konsumen itu diharapkan masyarakat cerdas berbelanja khususnya untuk produk konsumsi yang bisa memberikan efek gangguan kesehatan, ujar Apriyadi.
Pemkab Muba galakkan sosialisasi tertib niaga
...Kegiatan sosialisasi terus digalakkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk makanan, minuman, barang dan jasa yang layak dikonsumsi dan memenuhi SNI...