Pasien darurat tidak boleh dibebani urusan administratif

id Ugd, pasien, unit gawat darat, administrasi rumah sakit, pengobatan pasien, sop rumah sakit

Pasien darurat tidak boleh dibebani urusan administratif

Emergency (ANTARA Sumsel/Reuters)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Fasilitas kesehatan diminta untuk tidak  membebani pasien darurat dengan urusan administratif sehingga tidak terlayani.

"Semua faskes, apakah itu rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta dan puskesmas, harus mengutamakan pasien darurat," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sigit Priohutumo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa standar operasional prosedur (SOP) semua fasilitas kesehatan ialah memberikan prioritas kepada pasien gawat darurat.

Sigit menyesalkan terjadinya kasus bayi tujuh bulan yang tidak diizinkan dirawat di sebuah puskesmas di Kabupaten Brebes, Sabtu (9/12), hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan untuk memenuhi persyaratan administrasi pengobatan.  

"Jika ini benar, kami sangat menyayangkan hal tersebut," ucap Sigit.

Dia menuturkan, kasus kelalaian rumah sakit dalam menolak menangani pasien bukan hal baru.
   
Dia menekankan prosedur yang dikeluarkan Kemenkes menyatakan pasien yang datang dalam keadaan darurat harus segera mendapatkan pelayanan medis.     

"Apabila sudah menyangkut nyawa orang, tidak dibenarkan untuk menolak hanya karena kurang kelengkapan administrasi, seperti Kartu Keluarga atau Kartu Indonesia Sehat," tutur Sigit.

Dia menginginkan peristiwa ini dijadikan bahan pembelejaran baik dari rumah sakit atau puskesmas agar lebih fleksibel dalam menangani kasus yang berkaitan pasien darurat. "Ingat, nyawa itu lebih penting," tegas dia.

Kemenko PMK akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait khususnya dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan tindak lanjut terkait kejadian itu.

"Kami akan menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari pihak keluarga pasien dan petugas. Jika ada kesalahan petugas maka petugas itu akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku," ujar Sigit.