Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan bea masuk bagi barang-barang tak berwujud (intangible goods) diupayakan untuk menciptakan "level playing field" atau keadilan.
"Prinsipnya, pemerintah akan membuat 'level playing field' yang bagus antara bisnis konvensional dan 'intangible goods'," kata Heru ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa malam.
Dia mengatakan bahwa terkait tarif, mekanisme pengenaan, dan waktu berlakunya bea masuk 'intangible goods' sedang dikomunikasikan dengan industri dalam negeri yang memiliki kepentingan terhadap bisnis terkait.
"Yang bisa saya pastikan bahwa kami akan berbicara dengan pihak terkait, seperti pelaku bisnis di dalam negeri yang sekarang sudah dikenakan pajak," ucap dia.
Heru juga menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian secara teknis mengenai bea masuk untuk barang tak berwujud.
"Karena tidak bisa menerapkan prosedur yang konvensional di digital. Harus ada modifikasi," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bea masuk untuk barang tak berwujud diharapkan bisa dilakukan pada tahun depan. Contoh barang tak berwujud tersebut antara lain buku digital (e-book) dan perangkat lunak.
Kemenkeu masih mengkaji rencana pengenaan bea masuk terhadap barang tak berwujud tersebut, salah satunya terkait tata kelola pengenaan pungutan yang hingga kini belum ditetapkan oleh World Customs Organization (WCO).
Di tengah makin berkembangnya perdagangan dalam jaringan (e-commerce), pengenaan bea masuk terhadap 'intangible goods' sendiri berpotensi menjadi penerimaan negara.
Beberapa negara termasuk Indonesia mengajukan permintaan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) agar bea masuk terhadap barang tak berwujud bisa dikenakan di 2018.
Moratorium WTO sendiri pertama kali dicanangkan pada 20 Mei 1998 dalam Second Ministerial Conference di Jenewa, Swiss. Konferensi serupa dijadwalkan berlangsung pada 10-13 Desember 2017 di Argentina.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah tidak perlu meminta izin ataupun melobi WTO untuk mengenakan bea masuk tersebut karena moratorium sendiri akan berakhir pada 31 Desember 2017 mendatang.
Dalam moratorium WTO tersebut, negara-negara berkembang disebutkan tidak boleh mengenakan bea masuk atas barang tak berwujud yang diperdagangkan secara elektronik.
"Begitu Januari, itu boleh. Tidak perlu lobi dulu, itu akan berlaku sebagaimana itu berlaku," ujar Darmin usai menjadi pembicara kunci dalam Seminar Outlook Industri 2018 di Jakarta, Senin (11/12).
Berita Terkait
KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono
Kamis, 4 April 2024 11:38 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Kilang Pertamina Plaju-Bea Cukai optimalkan ekspor-impor
Rabu, 21 Februari 2024 19:02 Wib
Kemenkes pastikan aturan cukai minuman berpemanis disahkan tahun ini
Senin, 29 Januari 2024 12:29 Wib
Penerimaan Kepabeanan dan cukai di Sumsel capai Rp274,7 miliar
Rabu, 1 November 2023 6:23 Wib
KPK periksa istri Andhi Pramono soal aset di sejumlah lokasi
Selasa, 24 Oktober 2023 15:28 Wib
KPK periksa istri dan mertua Andhi Pramono soal kepemilikan aset
Senin, 25 September 2023 15:37 Wib