Pembunuh Istri Dituntut 14 Tahun Penjara

id Pembunuh Istri Dituntut 14 Tahun Penjara, terdakwa, pengadilan, hukum, tuntutan jaksa, hakim, kriminalitas, pembunuh istri

Pembunuh Istri Dituntut 14 Tahun Penjara

Ilustrasi (ANTARA Sumsel/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa pelaku pembunuhan dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Terdakwa Febriansyah (32), pelaku pembunuhan terhadap Eva Mayasari Julita yang tidak lain istrinya sendiri,dituntut 14 tahun penjara karena melanggar pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Dari semua fakta dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," kata dia.

JPU menyebutkan hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa ini sudah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya dan sopan di persidangan.

"Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata JPU.

Sementara, kuasa hukum terdakwa? dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sejahtera Palembang, Azri Yanti dan Romaita mengatakan, pihaknya akan mempelajari tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Sembari melakukan korodinasi dengan terdakwa berkaitan materi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Nanti semua akan kita sampaikan dalam materi pledoi atau pembelaan," kata dia.

Usai mendengarkan tuntunan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan materi pmebelaan, baik disampaikan secara lisan atau tertulis.

"Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata Hotnar.

Terungkap dalam persidangan,kejadian bermula pada 29 Juni 2017 sekitar pukul 07.00 WIb di rumah terdakwa dan korban. Sebelum kejadian, terdakwa bersama korban dan saksi Vina Oktavia serta dua orang anak korban dan terdakwa.

Saat itu, terdakwa menyuruh saksi untuk mengajak kedua anaknya untuk jajan di warung dekat rumah. Sementara terdakwa dan isterinya sedang berada di dapur terlibat perbincangan. Lalu, korban meminta terdakwa untuk berobat ke orang pintar dan bila tidak korban mengancam akan pulang ke rumah orangtuanya. Atas ucapan tersebut, terdakwa menjadi emosi lantas mengambil pisau yang ada wadah bumbu dapur.

Ketika korban sedang membuat sambal sembari berjongkok terdakwa menusukkan pisau ke sekujur tubuh korban. Walau sudah berdarah, terdakwa kembali menikam korban. Setelah itu, terdakwa ke luar rumah sembari tetap memegang pisau tersebut.

Saat itu, saksi melihat terdakwa memegang pisau, membuat saksi berlari ke arah jalan dan berteriak minta tolong ke warga sekitar.