PPP Sumsel Bersyukur Pengembalian Kantor Sekretariat DPP

id dpw ppp sumsel, partai persatuan pembangunan, pengembalian sekretariat dpp ppp, agus sutikno, sekretariat dpp ppp jakarta

PPP Sumsel Bersyukur Pengembalian Kantor Sekretariat DPP

Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumsel Agus Sutikno bersama Ketua Umum DPP Romahurmuziy (ANTARA Sumsel/17/ist/i016)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Selatan bersyukur dengan kembalinya kantor sekretariat DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta, karena hal itu secara yuridis adalah hak PPP yang sah.

Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno yang sedang berada di kantor DPP PPP Jakarta saat dihubungi dari Palembang, Selasa menyampaikan hal itu terkait dengan kembalinya Sekretariat DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta oleh PPP kubu M Romahurmuziy.

Menurut dia, keluarga besar PPP Sumsel bersyukur dengan kembalinya DPP PPP menempati kantor tersebut karena secara yuridis dan kultur itu memang hak PPP yang sah. Apalagi secara fakta mendapat dukungan  dari akar rumput, pemerintah maupun para tokoh senior partai. 

"Dengan kembalinya pusat kegiatan administrasi dan pengendalian organisasi di kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro maka lengkap sudah struktur dan infrastruktur partai yang akan semakin menunjang gerak langkah organisasi menuju capaian cita-cita nasional PPP, tiga besar pada pemilu 2019," katanya.

Ia mengatakan, dengan momentum kembalinya DPP PPP menempati gedung kantor di Diponegoro ini semoga menjadi pemantik bagi kembalinya kader-kader PPP yang sempat berbeda sikap politik .

"Oleh karenanya saya sebagai Ketua DPW PPP Sumatera Selatan dengan tangan terbuka mengajak para kader yang sempat berseberangan untuk kembali kerumah besar umat Islam. Masa depan menjadi lebih penting untuk bersama kita perjuangkan ketimbang sekedar berkonflik yang tentu hal demikian tidak menguntungkan kita semua," ujarnya.

Ia menuturkan, Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara memimpin pendudukan dengan membawa beberapa kader untuk mengambil kembali sekretariat yang pernah dikuasai oleh PPP kubu Djan Faridz.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi dari PPP kubu Djan Faridz dalam kasasi dengan nomor perkara 504K/TUN/2017.