DPRD OKU Setujui Usulan Pemekaran Desa

id dprd oku, dprd setujui pemekaran desa, ketua komisi dprd oku, yudi purna nugraha, pemekaran desa tanjung baru oku

DPRD OKU Setujui Usulan Pemekaran Desa

Gedung DPRD Ogan Komering Ulu (OKU). (ANTARA Sumsel/15/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyetujui usulan pemekaran Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur dipecah menjadi dua desa mengingat jumlah penduduk setempat dinilai sangat banyak.

Ketua Komisi I DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Yudi Purna Nugraha di Baturaja, Selasa mengatakan bahwa berkas usulan pemekaran Desa Tanjung Baru untuk dijadikan dua desa dinilai sudah memenuhi syarat mengacu dari jumlah penduduk di wilayah itu yang mencapai 957 kepala keluarga (KK).

Dia menilai, berkas usulan pemekaran desa yang disampaikan Panitia Pemekaran Desa Tanjung Baru ke Kantor DPRD OKU Senin (11/12) sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.

"Sementara ini syarat sudah cukup dan masyarakat juga mendukung. Rencanaya akan kita masukan prolegda pada 2018," katanya. 

Ketua Panitia Pemekaran Desa Tanjung Baru, Hasyim saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa pemekaran Desa Tanjung Baru dinilai perlu dilakukan karena luas wilayah dan jumlah penduduk layak dijadikan dua desa.

"Dalam usulan pemekaran desa tersebut, mulai dari dusun empat, lima dan enam akan dijadikan dua desa," jelasnya.

Dia mengemukakan, di tiga dusun tersebut terdapat 957 kepala keluarga (kk) dengan luas wilayah sekitar 400 hektare (ha) terdiri atas 100 Ha pemukiman, 200 Ha perkebunan rakyat dan 100 Ha hutan rakyat.

"Desa yang diusulkan untuk dimekarkan itu rencananya akan diberi nama Desa Kemilau Baru," ujarnya.