PNS boleh jabat kepala sekretariat panwascam

id panwascam

PNS boleh jabat kepala sekretariat panwascam

Ilustrasi pilkada (Foto istimewa)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan dari Divisi SDM dan Parmas Yudi Risandi mengatakan  pegawai negeri sipil boleh menjabat sebagai Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan Panwaslu wilayah setempat.

"Dasar pertimbangan kami adalah kepangkatan bukan jabatan. Kalau pangkatnya memenuhi syarat yakni II A, tidak masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) rangkap jabatan atau double job jadi Kepala Sekretariat (Kasek) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata Yudi di Baturaja, Senin.

Menurut Yudi, PPK tersebut sifatnya hanya lembaga adhoc dalam arti tidak berkelanjutan. Namun di sisi lain sumber daya manusia (SDM) dari kalangan PNS yang harus jadi kepala sekretariat (kasek) memang minim. 

"Ya memang terkadang sulit mencari SDM PNS yang memenuhi syarat dimaksud, sebab ini menyangkut wilayah kerja. Sehingga rata-rata PNS yang ada punya jabatan semua," kata dia.

Dia mengungkapkan, pada intinya PNS yang punya jabatan tidak masalah menjadi kasek PPK karena hal tersebut tidak berbenturan dengan undang-undang yang mengharuskan PPK harus bekerja dengan penuh waktu. 

"Tidak ada masalah kalau soal itu. Kita juga berpatokan dengan pilgub lalu," katanya.

Diakui Yudi, dari 13 PPK di OKU, mayoritas komposisi staf sekretariatnya adalah pegawai di kantor kecamatan, bahkan terdapat sekretaris camat yang merangkap jadi kasek PPK.

"Dari 13 PPK, staf sekretariatnya mayoritas staf kecamatan yang rata-rata punya jabatan semua. Untuk operator terkadang mengambil dari yang honor," katanya.

Adapun komposisi kesekretariatan PPK itu berjumlah tiga orang terdiri atas satu sekretaris (harus berstatus PNS), satu orang staf urusan teknis penyelenggaraan dan satu orang lagi bagian tata usaha, keuangan dan logistik. 

"Untuk komposisi staf sekretariat juga tidak ada perubahan. Sama seperti kita melaksanakan pilgub kemarin," ujarnya.