Pemkab Musi Banyuasin siapkan Perda Wajib Zakat

id perda, perda zakat, pemkab muba, perda wajib zakat, wajib zakat, pembayaran zakat, pemkab muba siapkan perda wajib zakat

Pemkab Musi Banyuasin siapkan Perda Wajib Zakat

Dokumentasi - Posko pembayaran zakat fitrah (ANTARA Sumsel)

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Daerah wajib zakat bagi pegawai dan masyarakat muslim kabupaten setempat yang tergolong memiliki kemampuan secara ekonomi.

"Sekarang tengah disiapkan rancangannya dan diharapkan pada 2018 Peraturan Daerah (Perda) Tentang Wajib Zakat bisa diterapkan di Bumi Serasan Sekate ini," kata Plt Sekda Musi Banyuasin Apriyadi, di Sekayu, Senin.

Menurut dia, melalui Perda tersebut diharapkan penghimpunan dana zakat dari masyarakat di kabupaten yang berpenduduk mayoritas Islam itu bisa maksimal dan dikelola untuk kepentingan ummat yang lebih luas.

Sesuai ajaran Islam membayar zakat diwajibkan bagi siapapun yang tergolong mampu, dan secara aturan juga sudah ada ketentuannya untuk masyarakat wajib zakat. 

Dengan adanya Perda wajib zakat, diharapkan pegawai di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin dan masyarakat secara umum dapat menjalankan kewajiban sebagai umat muslim membayar zakat sesuai dengan ketentuan, katanya.

Dia menjelaskan, untuk mengeluarkan zakat, dalam Perda itu akan diatur secara khusus pegawai negeri/Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menyalurkan zakat ke lembaga pemerintah nonstruktural yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten setempat.

Jika sudah ada payung hukumnya nanti, tentu akan ada kewajiban bagi pegawai negeri/ASN di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin menyalurkan zakat ke lembaga pemerintah nonstruktural itu, kata Apriyadi.