Polda Sumsel amankan perakit senjata teroris
Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim Brimob Polda Sumsel bersama Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri mengamankan 12 orang terduga teroris dan perakit senjata api untuk teroris jaringan Sumatera.
"Awalnya tim mengamankan dua orang terduga teroris yakni Abdul Kodir alias Yazid (29), warga Gang Seroja, Dusun 5, dam Muhamad Suryadi (27), warga Dusun 2, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (10/12) sekitar pukul 04.00 WIB kemudian dilakukan pengembangan hingga hari ini ada 12 orang terduga teroris yang sedang diperiksa secara intensif," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Palembang, Senin.
Selain sebagai pemasok senjata api rakitan, beberapa terduga teroris itu merupakan pelarian dari kelompok Jemaah Anshorut Khilafah (JAK) yang pernah ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror di Jambi pada Agustus 2017, katanya.
Dia menjelaskan, para terduga teroris itu diamakan dari beberapa lokasi yakni Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.
(ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi)
Perakit senjata api dan terduga teroris itu terus dilakukan pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Sumsel untuk pengembangan kasus tersebut, dan jika terdapat bukti kuat keterlibatan dalam jaringan teroris akan segera ditingkatkan status hukumnya dari terperiksa menjadi tersangka.
Melalui pemeriksaan intensif itu diharapkan bisa diungkap tuntas orang-orang yang terlibat dalam jaringan teroris sehingga dapat dicegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dampak aksi teror, ujarnya.
Menurut dia, untuk membersihkan orang-orang yang terlibat dalam jaringan teroris, selain melakukan operasi kepolisian, pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.
Jika terdapat seseoarang atau sekelompok orang di sekitar kawasan permukiman penduduk yang melakukan aktivitas mencurigakan seperti senang menyendiri, tidak bersosialisasi dengan warga sekitar, dan tindakan lainnya, diimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka itu untuk melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat untuk diambil langkah-langkah pengamanannya, kata Kapolda.