Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk mewaspadai potongan harga palsu di pusat perbelanjaan yang kemungkinan terjadi menjelang pergantian tahun.
"Rata-rata pemberian diskon dengan menaikkan harga terlebih dahulu. YLKI sering menemukan harga sandang yang dinaikkan lebih dulu, misalnya 100 persen, baru kemudian diberi diskon 50 persen," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Padahal, Tulus mengatakan potongan harga palsu dengan menaikkan harga terlebih dahulu itu melanggar aturan dan bisa dipidana. Namun, hal itu masih sering dilakukan pelaku usaha.
Selain agar tidak mengalami kerugian, potongan harga juga dilakukan pelaku usaha untuk "cuci gudang" barang-barangnya. Barang-barang yang tersebut sengaja dilepas ke pasar untuk menghabiskan stok.
"Guna mempercepat 'cuci gudang' itu, pelaku usaha biasanya memberikan iming-iming potongan harga kepada konsumen," ujarnya pula.
Karena itu, YLKI meminta Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan di daerah untuk melakukan pengawasan terhadap barang-barang, terutama produk sandang yang dinaikkan harganya terlebih dahulu sebelum diberi potongan harga.
"YLKI juga meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terkait diskon palsu itu," kata Tulus pula.
Berita Terkait
Satpam stasiun penemu barang penumpang bernilai ratusan juta peroleh apresiasi
Sabtu, 20 April 2024 10:39 Wib
Kemendag ajak konsumen Indonesia lebih kritis dalam pembelian barang
Kamis, 18 April 2024 15:06 Wib
Tim gabungan tangkap pemesan ganja lewat jasa pengiriman barang
Minggu, 14 April 2024 11:18 Wib
Polres OKU Timur terima penitipan barang para pemudik
Sabtu, 13 April 2024 17:00 Wib
Polres OKU tingkatkan razia kendaraan ODOL di jalur mudik
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
Disperindag OKU kawal harga sembako tak lampaui HET
Kamis, 4 April 2024 5:04 Wib
Bantu masyarakat Pemkab OKU gelar gerakan pangan murah jelang Idul Fitri
Rabu, 3 April 2024 19:41 Wib
Mendag anggap wajar terkait pemeriksaan barang bawaan di bandara
Kamis, 28 Maret 2024 14:30 Wib