Menkominfo: Waspadai penyebaran kabar bohong saat Pilkada

id Rudiantara, berita bohong, media sosial, menkominfo, pilkada, politik hitam, isu bohong, menjatuhkan lawan politik

Menkominfo: Waspadai penyebaran kabar bohong saat Pilkada

Berita bohong. (ANTARA /Handry Musa/2017)

Bandung (ANTARA Sumsel) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengingatkan masyarakat harus mewaspadai terhadap penyebaran kabar bohong yang bersifat menghasut saat pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di kota/kabupaten dan provinsi di Indonesia.

"Seperti pilkada, pilgub ini paling rawan dan paling banyak disusupi konten 'hoax'," kata Rudiantara kepada wartawan di Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu.
    
Ia menuturkan, pilkada menjadi momentum paling rawan menyebar kabar bohong dengan penyebarannya melalui media internet.

Menurut dia, pesan yang disampaikan dalam kabar bohong itu bersifat menjatuhkan atau menjelek-jelekkan antarpihak yang ikut dalam pilkada.

"Saling serang, padahal ini tidak boleh," katanya lagi.

Dia menyatakan, Kemenkominfo berupaya mencari solusi seperti menjalin kerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang mengeluarkan fatwa 'Muamalah Medsosiah' yakni berupa pedoman bermedia sosial.

Selain dengan MUI, kata dia, Kemenkominfo juga menggandeng penyelenggara pilkada yakni KPU dan Bawaslu dalam mengawasi penyebaran kabar bohong.

"Mulai dari KPU sampai dengan Bawaslu, termasuk kami juga menggandeng perusahaan-perusahaan media sosial yang ada di Indonesia," katanya lagi.

Ia mengungkapkan, apabila ada portal yang mengandung konten menyebarkan kabar bohong maka Kemenkominfo dengan mesin sistem khusus akan memberantasnya.

Mesin tersebut, lanjut dia, berfungsi dalam analisa portal-portal yang mengandung unsur kebohongan atau pun hujatan.

"Nanti akan diketahui isinya bertentangan dengan UU ITE atau tidak, ada unsur 'hoax'nya atau tidak, kalau ada akan langsung kami blok," katanya pula.

Rudiantara mengajak masyarakat untuk lebih cerdas, bijak dan selalu konfirmasi apabila menerima pesan-pesan di media sosial.

Ia mengimbau, masyarakat untuk tidak ikut menyebarkan kembali setiap pesan yang mengandung unsur fitnah, mencela atau mengadu domba.

"Jangan sampai ada yang dihukum karena ketidaktahuan, sebarlah kebaikan dan kebenaran," katanya lagi.