Kejaksaan: Sebagian desa salah gunakan dana desa

id korupsi, kejaksaan, dana desa, penyalagunaan dana desa, kepala desa, tp4d, kejaksaan negeri

Kejaksaan: Sebagian desa salah gunakan dana desa

Ilustrasi - Alokasi Dana Desa (ANTARA Sumsel)

Mukomuko (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyatakan hampir 50 persen desa di 11 kecamatan melakukan kesalahan dalam penggunaan dana desa tahun ini.

Kajari Mukomuko Agus Irawan Yustisianto di Mukomuko, Sabtu mmengatakan hal itu berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri setempat.

Desa yang tersebar di 11 kecamatan itu yang telah menjalin kerja sama Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), ujarnya.

Ia menyatakan, TP4D bertugas untuk memberikan pembinaan dan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana desa di daerah itu.
   
Untuk itu, diia minta desa di daerah itu memperbaiki berbagai  kesalahannya dalam pelaksanaan dana desa.

"Kita minta memperbaiki kesalahannya agar penggunaan dana desa tahun ini tidak menyimpangan dari aturan," ujarnya.

Setelah ini, ia mengatakan instansinya akan turun lagi untuk memastikan desa sudah atau belum memperbaiki kesalahan dalam pelaksanaan dana desa.***