KPU libatkan PPK verifikasi administrasi calon perseorangan

id kpu, kpu kota palembang libatkan ppk, verfikasi faktual parpol, verifikasi calon perseorangan, pilkada palembang, calon walikota palembang

KPU libatkan PPK verifikasi administrasi calon perseorangan

KPU verifikasi dukungan calon perseorangan (ANTARA Sumsel/17/Susi/I016)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan verifikasi administrasi calon perseorangan yang maju pada pilkada 2018.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Syarifudin di Palembang, Jumat mengatakan, sekarang ini sedang berlangsung verifikasi administrasi terhadap dukungan calon perseorangan.

Dalam verifikasi administrasi pihaknya minta bantuan ke PPK, karena tidak bisa menangani sebab pada 11 Desember 2017 harus sudah selesai, sementara pegawai sekretariat kewalahan menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol).

Oleh karena itu, lanjutnya pada rapat pleno pada Kamis (7/12) memutuskan meminta bantuan tenaga PPK yang diharapkan pada 11 Desember 2017 bisa selesai.

Sementara mengenai apakah ditemukan dukungan ganda, ia menyatakan, tentunya pasti ada temuan itu walaupun satu atau dua orang.

"Sekarang ini kami tidak bisa menentukan berapa banyak jumlahnya, karena sedang berlangsung," ujarnya.

Untuk verifikasi administrasi dukungan calon perseorangan itu dilakukan siang dan malam, jadi dibagi tiga bagian.

"Kami akan tetap berusaha untuk menyelesaikan verifikasi administrasi itu sesuai dengan jadwal yang ada," tuturnya.

Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS dijadwalkan sudah mulai dilakukan 12 Desember sampai dengan 25 Desember 2017.

Dua pasangan bakal calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palembang melalui jalur perseorangan yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan itu yaitu M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji dan Khairilsyah-Mualimin.

Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palembang untuk pilkada 2018 baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik dijadwalkan 8-12 Januari 2018.

Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.