Jangan bangga nafkahi keluarga dari korupsi

id korupsi, koruptor, uang negara, nafkahi keluarga, keluarga koruptor, Arminsyah, Wakil Jaksa Agung

Jangan bangga nafkahi keluarga dari korupsi

Ilustrasi- Korupsi (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Wakil Jaksa Agung (Waja) Arminsyah mengingatkan jangan bangga menafkahi keluarga dari uang hasil tindak pidana korupsi.

"Jangan anda kasih anak dan keluarga makan dari uang hasil korupsi atau berbangga dari hasil korupsi," katanya saat memberikan sambutan Hari Anti-Korupsi Sedunia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Ia juga mengingatkan tindak pidana korupsi itu harus diwaspadai dan diantisipasi secara bersma-sama karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui bidang Tindak Pidana Khusus sepanjang Januari sampai November 2017, berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp977 miliar.

"Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai Eksekusi sepanjang tahun 2017 mencapai Rp977.279.282.159,45," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman.

Ia menjelaskan untuk eksekusi uang pengganti yang telah di setor ke kas negara sebesar Rp203.400.603.826. Sementara, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bidang pidsus sebesar Rp293.186.423.282.

"Adapun capaian kinerja pidsus dalam penanganan perkara Tipikor tahun 2017, jumlah penyelidikan sebanyak 1.253 perkara, jumlah penyidikan 1.300 perkara," ujarnya.
    
Sedangkan jumlah penuntutan sebanyak 1.754 perkara, dari hasil penyelidikan kejaksaan sebanyak 966 perkara. Sementara penyidikan dari Polri sebanyak 788 perkara. Untuk jumlah eksekusi sebanyak 1.552 perkara.

"Sekarang kami sedang mengembangkan metode pencegahan dalam rangka pemberantasan tindak korupsi, contohnya TP4 dan TP4D,¿" ungkap Adi Toegarisman.