139 Perusahaan tambang Sumsel tergolong bersih

id perusahaan tambang, tambang batu bara, batu bara, izin tambang, IUP Minerba, tambang mineral di sumsel bersih

139 Perusahaan tambang Sumsel tergolong bersih

Dokumentasi - Pertambangan batu bara PT Bukit Asam Sumsel (ANTARA Sumsel/17/Nova Wahyudi)

....Total Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba) di provinsi ini yang tergolong bersih (Clean and Clear (CNC) tercatat 139 IUP...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 139 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara di Sumatera Selatan dinyatakan bersih setelah melalui proses pembinaan Dinas Energi Sumber Daya Mineral provinsi setempat.

"Total Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (IUP Minerba) di provinsi ini yang tergolong bersih (Clean and Clear (CNC) tercatat 139 IUP versi Dinas ESDM Sumsel sedangkan versi Dirjen Minerba ada 138 IUP dan 1 dinyatakan nonCNC," kata Direktur Pilar Nusantara (Pinus) Rabin Ibnu Zainal, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, sebelumnya menyatakan data izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah dengan yang tidak bermasalah di wilayah Sumatera Selatan tidak sinkron.

Berdasarkan data hasil koordinasi dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada 83 IUP terindikasi tidak bersih pada 2014 sedangkan berdasarkan data Dinas ESDM Sumsel hanya ada delapan IUP.

Hasil koordinasi dan supervisi KPK mengenai sumberdaya alam mineral dan batubara (Minerba) yang dimulai pada Februari 2014 mengindikasikan terdapat 83 IUP yang tidak bersih (non clean and clear-Non CNC) dari 359 IUP yang ada di sejumlah kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel.

Permasalahan yang ditemukan dalam 83 IUP tersebut seperti belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan belum membayar kewajiban keuangan lainnya.

Selain itu juga, izin usaha pertambangan terdapat dalam kawasan konservasi yang luasnya mencapai 9.300 hektare tersebar sebagian besar di wilayah Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muaraenim, dan Lahat.

Setelah dilakukan pembinaan dan penataan oleh instutusi lokal dan pusat, hingga Desember 2017 ini dinyatakan 139 IUP Minerba yang boleh beroperasi memanfaatkan potensi yang ada di Sumsel itu, katanya.

Dia menjelaskan, penataan IUP tersebut mengindikasikan mulai adanya koordinasi antara pihak Pemprov Sumsel dan organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization-CSO) yang ada di provinsi ini.

Untuk mengawal perusahaan tambang pemegang IUP Minerba tetap menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan CNC, pihaknya akan melakukan pengawasan dengan melibatkan kalangan pers seperti yang telah dilakukan selama ini, kata Rabin.