Menkeu: Besar ketergantungan Pemda pada transfer daerah

id Sri Mulyani, Menteri Keuangan, anggaran daerah, APBD, dana pemerintah pusat, Daerah dan Dana Desa, APBN 2018

Menkeu: Besar ketergantungan Pemda pada transfer daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan ketergantungan pemerintah daerah (pemda) terhadap transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah masih relatif besar, yang tercermin dalam evaluasi pelaksanaan APBD tahun 2017.

"Untuk 2017, saya sudah dapatkan evaluasi pelaksanaan APBD di daerah. Untuk provinsi ketergantungannya 46,6 persen, sedangkan kabupaten/kota lebih besar 66,4 persen. APBD provinsi hanya mampu mendapatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari pajak 37,7 persen, sedangkan kabupaten/kota lebih kecil lagi 6,6 persen. Ini menggambarkan ketergantungan dan ketimpangan yang sangat besar," ujar Sri Mulyani usai memberikan sambutan dalam Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2018 di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Rabu.

Dalam APBN 2018 disebutkan target pendapatan negara sebesar Rp1.894,7 triliun dan pagu belanja negara Rp2.220,7 triliun. Dari angka belanja tersebut terdapat belanja yang ditujukan untuk transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp766,2 triliun.

Belanja transfer ke daerah dan dana desa mempunyai fokus utama untuk meningkatkan pemerataan keuangan antardaerah, meningkatkan kualitas dan mengurangi ketimpangan layanan publik daerah, menciptakan lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan. Sedangkan dalam penyalurannya, belanja transfer ke daerah dan dana desa menggunakan basis kinerja.

Dana transfer ke daerah dan dana desa terbagi menjadi dua pendanaan yaitu transfer ke daerah sebesar Rp706,2 triliun dan dana desa sebesar Rp60 triliun. Dana transfer ke daerah terbagi menjadi komponen-komponen seperti Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp89,2 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp401,5 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) Rp62,4 triliun.

Selain itu, ada juga Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp123,5 triliun, Dana Otsus, Dana Tambahan Infrastruktur dan Dana Keistimewaan DIY sebesar Rp21,1 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) Rp 8,5 triliun, dan Dana Desa 60 triliun.

Sri Mulyani menambahkan, saat ini sekitar 37 persen dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, sedangkan untuk belanja modal hanya sekitar 20 persen. Selain itu, masih terlalu banyaknya program-program yang diusung oleh pemda, yaitu sekitar 19.500 program, harus dikurangi.

"Kalau tidak fokus, pasti jadi tidak menghasilkan. Makanya Presiden selalu katakan fokus dan sederhana, sehingga bisa menghasilkan. Kurangi berbagai program itu, fokus pada tujuan mengurangi kemiskinan dan menciptakan keadilan," kata Sri Mulyani.