Terdakwa pembunuhan dituntut hukuman mati

id terdakwa dituntut hukuman mati, pembunuh dan perampok, hukuman mati, Jaksa Penuntut Umum, Purnama Sofyan , jpu, jaksa

Terdakwa pembunuhan dituntut hukuman mati

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan di Palembang dituntut hukuman mati oleh jaksa pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.

Jaksa Penuntut Umum, Purnama Sofyan menuntut hukuman mati kepada Martinus Asworo (32), terdakwa perampokan dan pembunuhan terhadap Chatrina Wiedyawati.

"Hal memberatkan terdakwa yakni telah meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa korban. Dan, tidak ada damai kepada keluarga korban yang meninggal dunia," kata Purnama.

Ia melanjutkan, adapun barang barang berharga milik korban terdiri dari uang tunai dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik korban diambil terdakwa Asworo.

"Menuntut terdakwa dengan pidana mati. Sedangkan satu unit mobil Toyota Inova rental 1719 JA dikembalikan kepada saksi Yosef," kata JPU.

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim yang diketuai Abu Hanifah memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa selama satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pledoi dari kuasa hukum terdakwa," kata dia.

Perbuatan terdakwa bermula pada 7 Mei 2017 sekitar pukul 13.00 WIB yang diduga karena Asworo bingung tidak punya uang untuk persiapan pernikahannya dengan korban pada September 2017. 

Apalagi dirinya baru mengetahui saldo di rekening milik korban hanya sekitar Rp700-an ribu.

Lantara pusing dengan saldo uang yang tak diharapkan karena di luar dugaan, Asworo mulai kesal dan akhirnya merencanakan pembunuhan. 

Dalam perjalanan pulang menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, dia menghabisi nyawa tunangannya itu.

Sambil mengemudi, Asworo menonjok wajah tunangannya yang duduk di sampingnya. Dengan emosi, Asworo mengambil kunci setir dan memukuli korban berkali-kali. 

Dalam kondisi kritis dan terluka parah, korban sempat mengingatkan Asworo dengan menyebut nama seorang Romo (panggilan pemuka Katolik). Namun, Asworo justru memukuli tunangannya itu.

Asworo lalu membuang korban ke semak-semak dalam keadaan belum meninggal atau masih kritis. Kemudian jasad korban ditemukan warga telah membusuk setelah tiga hari.