Menaker minta perusahaan fasilitasi pembentukan serikat pekerja

id Hanif Dhakiri, kenaikan gaji, menaker, Menteri Ketenagakerjaan, serikat pelekerja, phk, perussahaan, diberhentikan, Menteri Tenaga Kerja, peraturan pe

Menaker minta perusahaan fasilitasi pembentukan serikat pekerja

Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta perusahaan untuk memfasilitasi pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial dan meminimalisasi konflik.

"Perusahaan jangan memfasilitasi pembentukan serikat pekerja pada saat bermasalah saja tapi sudah dari awal, sejak belum ada masalah," ujar Menaker saat menghadiri penandatangan Perjanjan Kerja Bersama (PKB) periode 2018-2019 antara Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSPBUN) dan PTPN III (Persero) selaku Induk Holding PTPN di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin.

Hanif mengatakan saat ini banyak perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja yaitu dari sekitar 26,7 juta perusahaan berdasarkan Sensus Ekonomi BPS 2016, hanya ada 7.294 serikat pekerja atau serikat buruh dengan jumlah pekerja atau buruh yang menjadi anggota sebanyak 2.717.961 orang.

Adanya serikat pekerja di perusahaan dinilai akan memperkuat posisi tawar pekerja yang diwujudkan lewat penandatanganan PKB.

"Kepemilikan PKB penting bagi pengusaha dan pekerja karena memberikan kepastian bagi kedua belah pihak," ujar Hanif.

Ia mengingatkan PKB tidak boleh berstandar lebih rendah dari peraturan yang ada dan seluruh pihak disebutnya harus mengawal pelaksanaan PKB agar hubungan industrial terjaga dengan baik .

"Kita berharap semakin banyak perusahaan yang membentuk PKB karena 96 persen pekerja merasa puas dengan adanya PKB, menurut survei World Bank," ujarnya.

Menaker mengaku ada dua persoalan mengapa perusahaan baik badan usaha milik negara (BUMN) maupun perusahaan swasta kesulitan membuat PKB yakni pertama kesulitan untuk membentuk tim perunding terutama untuk perusahaan yang memiliki lebih dari satu serikat pekerja atau serikat buruh.

Oleh karena itu, Menaker menyarankan pekerja agar lebih kompak dan hanya membentuk satu serikat pekerja ataupun serikat buruh di satu perusahaan untuk mempermudah pembentukan PKB tersebut meskipun aturan yang ada memperbolehkan serikat pekerja dibentuk dengan hanya 10 anggota.

"Saya dorong agar serikat pekerja lebih solid, bentuknya lebih sederhana agar lebih kuat (posisi tawarnya)," papar Hanif.

Persoalan kedua dari pembentukan PKB adalah lama perundingan yang sering makan waktu berbulan-bulan dan berlarut-larut.

"Ini bisa dipercepat dengan melakukan dialog secara intens dan rutin antara serikat pekerja dan perusahaan," ujarnya.