Dua calon perseorangan melenggang ke verifikasi faktual

id calon independent, calon perseorangan, balon walikota, pilkada, kpu, abdul karim

Dua calon perseorangan melenggang ke verifikasi faktual

Abdul Karim (ANTARA Sumsel/14/Yudi Abdullah)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang yang maju melalui jalur perseorangan bisa melenggang ke tahap verifikasi administrasi dan faktual.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Abdul Karim di Palembang, Minggu mengatakan, dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang melalui jalur perseorangan bisa melenggang ke tahap verifikasi administrasi dan faktual setelah KPU melakukan penghitungan terhadap dokumen dukungan tiap bakal pasangan calon.

Menurut dia, berdasarkan hitungan KPU masing-masing bakal pasangan calon menyerahkan dukungan lebih dari 80.000, sedangkan ketentuan batas minimal adalah 74.361.

Sehubungan dengan hal itu maka KPU Kota Palembang selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan tersebut sampai 10 Desember 2017.

Ia mengatakan, verifikasi faktual oleh PPS dijadwalkan sudah mulai dilakukan 12 Desember sampai dengan 25 Desember 2017.

Sebelumnya KPU Kota Palembang sampai hari penutupan penyerahan dokumen, menerima dokumen dukungan persyaratan bakal calon kepala daerah dari dua pasangan yang maju melalui jalur perseorangan (independen).

Penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon jalur perseorangan itu sesuai jadwal dilaksanakan pada 25-29 November 2017.

Dua pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang yang telah menyerahkan dokumen syarat dukungan itu yaitu M Akbar Alfaro-Hernoe Roesprijadji dan Khairilsyah-Mualimin.

Tahapan pendaftaran pasangan bakal calon wali kota-wakil wali Kota Palembang untuk pilkada 2018 baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik dijadwalkan 8-12 Januari 2018.

Pilkada serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel ditambah pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.