Pemerintah tingkatkan ekspor komoditas teh ke Eropa

id perdagangan luar negeri, ekspor teh ke eropa, teh, komoditas teh, kebun teh, Misi Perdagangan Teh Indonesia

Pemerintah tingkatkan ekspor komoditas teh ke Eropa

Dokumentasi - Sejumlah buruh memetik daun teh di perkebunan teh (FOTO ANTARA/Anis Efizudin)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah bersama pemangku kepentingan komoditas teh Indonesia melaksanakan misi advokasi bertajuk Misi Perdagangan Teh Indonesia (ITTM) ke Eropa dalam upaya untuk meningkatkan akses pasar komoditas tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa delegasi misi advokasi teh Indonesia akan mengunjungi Hamburg, London, dan Brussel dengan membawa pesan meminimalisasi hambatan ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa pada 3-9 Desember 2017.

"Misi advokasi teh ini diharapkan dapat meminimalisasi hambatan ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa, sehingga ekspor produk teh Indonesia di kawasan ini kembali berjaya," kata Oke dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu.

Delegasi Indonesia memiliki beberapa agenda selama misi advokasi, salah satunya adalah melaksanakan konsultasi teknis dengan pemangku kepentingan teh Uni Eropa yaitu Tea & Herbal Infusion Europe (THIE). Selain itu, juga penjajakan kerja sama penelitian sampel teh dengan laboratorium Eurofins Scientific di Hamburg, Jerman.

Selain itu, akan dilaksanakan diskusi akses pasar dan preferensi pasar dengan pembeli/pemangku kepentingan teh di London, Inggris. Delegasi juga akan berkunjung dan berkonsultasi ke Directorate General for Health and Food Safety (DG SANTE) Komisi Eropa di Brussel, Belgia.

Dalam kunjungan kerja ini, delegasi Indonesia akan mempresentasikan bukti saintifik yang merupakan hasil studi ilmiah Pusat Pengujian Mutu Barang Kementerian Perdagangan bersama peneliti dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hasil studi menunjukkan bahwa ambang batas residu anthraquinone (AQ) yang dapat ditolerir manusia adalah 0,2 mg/kg dengan mempertimbangkan analisis risiko, lebih longgar dari yang ditetapkan Komisi Eropa.

"Pemerintah Indonesia telah berhasil menyelesaikan riset ilmiah yang membuktikan bahwa ambang batas residu AQ daun teh kering sebesar 0,02 mg/kg dalam Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014 terlalu ketat," kata Oke.

Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati beserta perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. Indonesia masuk dalam 10 negara produsen teh terbesar di dunia.

Berdasarkan data International Tea Committee, konsumsi teh secara global di tahun 2010 melonjak 60 persen dibanding tahun 1993. Pertumbuhan signifikan komoditas ini diprediksi akan terus berlangsung karena masyarakat dunia semakin menyadari khasiat teh untuk kesehatan.

Secara umum, kinerja ekspor teh Indonesia sedang mengalami perlambatan. Hal ini ditandai oleh pangsa ekspor yang menurun, harga teh Indonesia yang rendah, dan kebijakan impor yang diberlakukan oleh negara tujuan ekspor.

Volume dan nilai ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa rata-rata menurun sebesar 20 persen dalam lima tahun terakhir.

Salah satu kebijakan impor Uni Eropa yang menghambat ekspor teh Indonesia ke kawasan tersebut adalah Peraturan Komisi Eropa Nomor 1146/2014, diterbitkan oleh Uni Eropa pada 23 Oktober 2014 dan berlaku mulai 18 Mei 2015.

Kebijakan tersebut juga telah berdampak pada menurunnya volume dan nilai ekspor teh Indonesia ke Uni Eropa.

Regulasi tersebut mempersyaratkan ambang batas residu AQ dalam daun teh kering sebesar 0,02 mg/kg dengan alasan melindungi konsumen teh dari bahaya penyakit yang bersifat karsinogenik. Dasar penetapan regulasi ini adalah prinsip kehati-hatian (precautionary principle).

Pemerintah Indonesia melihat penentuan ambang batas AQ tersebut hanya ditentukan secara default dengan menggunakan batas terendah dari suatu metode analisis untuk penetapan kadar.

Penentuan ambang batas tersebut juga tidak berdasarkan analisis risiko karena tidak ditemukannya dokumen analisis risiko untuk AQ yang dilakukan European Food Safety Authority.