Tetua Badui desak Kemendagri percepat kejelasan agama

id ktp, kartu tanda penduduk, kolom agama, Kementerian Dalam Negeri, Suku Badui, kolom KTP-el, penganut agama, putusan mk

Tetua Badui desak Kemendagri percepat kejelasan agama

Seorang petugas kecamatan di Palembang menunjukkan e-KTP . (Foto Antarasumsel.com/12ANTARA Sumsel/Feny Selly/Aw)

Lebak (ANTARA Sumsel) - Tetua adat Badui Dalam mendesak Kementerian Dalam Negeri mempercepat kejelasan kolom agama "Selam Wiwitan" yang dicantumkan pada KTP elektronika setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

"Pemerintah tentu wajib melindungi semua kepercayaan agama masyarakat, termasuk Suku Badui," kata Wakil Jaro Cibeo Ayah Mursid saat mengikuti HUT Lebak ke-189 di Pendopo Lebak, Sabtu.

Masyarakat Badui hingga kini menunggu kepastian dan kejelasan soal kepercayaan agama di kolom KTP-el yang saat ini sudah ditangani Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penghayat kepercayaan sudah diperbolehkan ditulis di kolom agama KTP-el, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) uji materi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Masyarakat Badui mengapresiasi putusan MK itu, namun hingga kini belum ada kejelasan pengakuan agama Selam Wiwitan dicantumkan pada KTP-el.

"Kami berharap Kemendagri segera menindaklanjuti kejelasan kepercayaan agama masyarakat Badui ke pemerintah daerah," katanya menjelaskan.
     
Menurut dia, saat ini KTP-el khusus masyarakat Badui belum dicantumkan Selam Wiwitan pada kolom agama.

Sebab, Kemendagri belum menyalurkan blangko khusus untuk penganut kepercayaan hasil dari putusan MK itu.

Namun, masyarakat Badui tetap berkeinginan "Selam Wiwitan" diakui sebagai agama di Indonesia dan ditulis di kolom KTP-el.

Masyarakat Badui juga bagian warga negara Indonesia, sehingga pencantuman agama kepercayaan nenek moyang memiliki legalitas secara hukum dan sosial.

"Kami sakit hati dan malu jika dinyatakan warga Badui tidak memiliki kepercayaan karena pada kolom agama ditulis kosong," katanya.

Ayah Mursid meminta Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Bupati Iti Octavia bisa mencantumkan Selam Wiwitan sebagai agama masyarakat Badui ditulis di kolom agama pada KTP-el.

Sebetulnya, agama Selam Wiwitan itu yang pertama kali ada di Tanah Air dan mereka dilakukan sunat juga perkawinannya mengucapkan dua kalimat sahadat.

Untuk itu, kepercayaan agama masyarakat Badui "Selam Wiwitan" dan ditulis di kolom KTP-el.

"Kami berharap Bupati Lebak bisa mencantumkan agama warga Badui pada KTP-el itu setelah putusan MK ditindaklanjuti Kemendagri," kata tetua Badui Dalam.

Tetua adat Badui Dainah mengatakan pemerintah dalam hal ini Kemendagri tentu harus menjalankan putusan MK dengan mencantumkan identitas agama masyarakat Badui.

Meskipun putusan MK itu diusulkan pada kolom agama "Tuhan Yang Maha Esa" dan "Penghayat Kepercayaan".

Namun, putusan MK tersebut masih "fleksibel" dan bisa diakomodir dengan kejelasan kepercayaan agama.

Misalnya, masyarakat Badui mempercayai agamanya "Selam Wiwitan" bisa ditulis pada KK dan KTP-el.

Sebelumnya, kata dia, agama masyarakat Badui tidak diakui oleh pemerintah berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pemerintah hanya mengakui enam agama di Indonesia antara lain Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu.

Masyarakat Badui yang berpenduduk 11.276 jiwa disamakan tidak memiliki agama kepercayaan.

"Kami sangat keberatan sebagai warga negara Indonesia, namun tidak tercantumkan agama pada KTP-el dan KK," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat Badui dalam waktu dekat akan berdialog dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat untuk mempertanyakan secara teknis proses pembuatan KTP-el.

Dimana proses pembuatan KTP-el masyarakat Badui harus dicantumkan "Selam Wiwitan" pada kolom identitas itu.

Masyarakat Badui yang tinggal di lahan adat tanah ulayat seluas 5.100 hektare dengan jumlah penduduk 11.716 jiwa tersebar di 65 perkampungan.

Jumlah masyarakat Badui yang harus memiliki KTP-el sebanyak 7.236 jiwa, namun tercatat 4.184 jiwa sudah memiliki KTP-el dan sisanya 3.052 jiwa belum miliki KTP.

Begitu juga jumlah kartu keluarga sebanyak 3.412 KK, namun tercatat 2.387 sudah miliki KK dan sisanya 941 belum miliki KK.

"Kami yakin jika kepercayaan agama Badui ditulis "Selam Wiwitan" dipastikan seluruh warga Badui memiliki KTP-el," katanya.